Tak Perlu Sidang Panjang! Plea Bargaining Jadi Solusi Cepat Kasus di Palembang
Plea Bargaining Beri Ruang Pengakuan Bersalah, Kejari Palembang Dapat Apresiasi dari Jampidum-Ist/koranpalpres.com-
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Kejari Palembang menerapkan Plea Bargaining kepada pelaku berinisial RA yang terjerat dalam kasus penggelapan.
Penerapan Plea Bargaining ini diajukan ke Pengadilan Negeri Palembang dan sudah disetujui berdasarkan penetapan hakim
Alhasil, penerapan sistem penegakan hukum humanis yang ada di KUHAP terbaru ini mendapat apresiasi dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Prof. Asep Nana Mulyana.
Diketahui, Plea Bargaining ini sendiri memberikan ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri tanpa proses persidangan panjang.
BACA JUGA:Pimpin Apel Gabungan, Wakajati Tekankan Tentang Ini ke Pegawai Kejati Sumsel dan Kejari Palembang
BACA JUGA:Berikut Ekspose Kasus di Kejari Palembang yang Dipimpin Langsung Kajati Sumsel
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Muhammad Ali Akbar, SH MH menjelaskan, sidang kasus RA yang digelar pada Rabu 1 April 2026 mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh penuntut umum.
Kemudian, terdakwa dan Advokat terdakwa tidak keberatan terhadap surat dakwaan penuntut umum.
“Terdakwa mengakui sepenuhnya perbuatan pidana yang dilakukan yaitu Penggelapan Handphone Merk OPPO A5i terhadap saksi Syifa Nurul Hidayah," ujar Kajari Palembang.
Dia menjelaskan, Plea Bargaining diatur dalam UU No. 20 Tahun 2025 KUHAP sebagai pengakuan bersalah.
BACA JUGA:Inspeksi Pemantauan Tim Asisten Pengawasan Kejati Sumsel Ada di Kejari Palembang, Ini Giatnya
BACA JUGA:Kejari Palembang Gelar Pemusnahan Barang Bukti, Pidana Apa?
Dimana, perkara atas nama terdakwa RA Bin Thomas melanggar pasal 487 atau pasal 492 KUHP.
"Sesuai persidangan dan telah disetujui dan diterapkan hakim. Sehingga perkara tersebut akan dilaksanakan persidangan kembali melalui Acara Pemeriksaan Singkat (APS) dan akan digelar pada hari Selasa 21 April,"ujarnya.