Polrestabes Palembang Wilayah Polda Sumsel Musnahkan Tiga Barang Bukti, Ini Tujuannya

Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, AKBP Mario Ivanry memimpin pemusnahan dengan cara diblender yang telah di modifikasi.--Kurniawan

Untuk undang-undangnya yakni Pasal 91 ayat 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika menyebutkan bahwa penyidik wajib melakukan pemusnahan barang bukti maksimal 7 hari setelah barang bukti tersebut mendapatkan ketetapan dari Kejaksaan Negeri setempat. 

Sedangkan pada Pasal 90 ayat 1 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan bahwa sebagian kecil barang bukti narkotika disisihkan guna kepentingan uji laboratorium dan pembuktian perkara dipersidangan.

BACA JUGA:Kapolres Ini Beri Arahan 5 Kapolsek dan 35 Bhabinkamtibmas, Pesannya Kedepankan Giat Preventif ke Masyarakat

BACA JUGA:Tertibkan Knalpot Brong, Satlantas Datangi Sejumlah Penjual dan Imbau Tidak Menjual Sembarangan

Sementara itu kewenangan penyidik dalam melakukan pemusnahan barang bukti tersebut, tertuang pada pasal 75 huruf k Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Aturan tersebut menjadi dasar dilakukannya pemusnahan barang bukti narkotika yang selama ini kita lakukan," beber Kapolrestabes Palembang. 

Pihaknya memastikan bahwa pihaknya dan jajarannya tidak akan henti-hentinya melakukan pengungkapan kasus, hingga bahkan melakukan pemusnahan agar tidak salah digunakan.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan