Kembali, Polda Sumsel Berhasil Ungkap Tindak Pidana Pengoplos BBM Solar Subsidi di Banyuasin
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan dari pengungkapan Tindak Pidana Pengoplos BBM Solar Subsidi di Banyuasin, Kamis 11 Januari 2023.--Kurniawan
Dari proses pengolahan pencampuran tersebut, diperoleh BBM jenis solar menyerupai BBM yang dikeluarkan oleh Pihak Pertamina pada umumnya.
BBM Solar olahan tersebut selanjutnya dijual kembali kepada konsumen oleh saudara AM. Tersangka dikenakan Pasal 55 UU RI Nomor 22 THN 2001.
BACA JUGA:Evaluasi Strategi dan Prioritas Tindakan Satgas, Karendalops Berikan Arahan di Ro Ops Polda Sumsel
Tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 tahun 2022.
Tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 54 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan atau Pasal 480 (Ayat 1) KUHPidana.
"Untuk pengakuan para tersangka kepada kita bahwa mereka mendapatkan upah Rp500 ribu per bulannya dari pekerjaan tersebut," bebernya.
Para tersangka mengaku baru tiga bulan ikut bekerja dengan AM, yang ternyata pekerjaannya adalah mencampur BBM. Dengan upah Rp 500 ribu per bulan.
BACA JUGA:Pengamanan Konser Musik Dewa di Ogan Ilir, Kapolda Sumsel Gelar Rapat Dengan Sejumlah Pejabat Ini
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".*