5 Obat dan Makanan Diawasi Beresiko, Ini Pesan dari Anggota DPR RI Komisi IX
Ada 5 jenis obat dan makanan yang diawasi secara ketat oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) diantaranya, obat, jamu, kosmetik, pangan dan suplemen kesehatan-Foto:Bernat Albar/-palpres
BACA JUGA:Sudah BPOM! Gak Salah Serum Hanasui Terbaik dan Murah Meriah Serta Aman Dipakai
Termasuk juga dengan bahan untuk sambal yakni calok berwarna merah muda atau pucat yang banyak didagangkan.
"Ternyata warna yang dimasukkan adalah pewarna untuk tekstil atau Rhodamin B, bukannya dari pewarna makanan. Obat-obatan yang dijual di pasar kalangan masih ada diperdagangkan, telah ditemukan pihak BBPOM sebanyak 3 jenis dan khasiatnya langsung bereaksi cepat sembuh," ungkap dia.
Hanya saja, diterangkan dia, apabila dikonsumsi secara terus menerus membuat gagal ginjal.
Sebab obat tersebut tidak ada ijin edar dan tidak didapatkan juga di apotek.
BACA JUGA:Bagaimana Cara Mengetahui Jika Tobat Kita Diterima? Kenali Cirinya Berikut Ini
Oleh karena itu, jangan dibeli lagi apabila ingin sehat dan jauh dari penyakit.
"Untuk itulah, mari menjadi masyarakat yang berdaya, kalau sudah pintar memilihnya maka masyarakat Kabupaten Lahat akan sehat," tandas Hj Sri Meliana.
Sementara itu, Perwakilan BBPOM Provinsi Sumsel, Teddy Wirawan Msi Apt menerangkan, dewasa ini banyak sekali makanan dan minuman yang beresiko.
Akan tetapi, masih ada produsen membuat dan menjual berbahaya, mengandung bahan dilarang.
BACA JUGA:Deretan Makanan Penyebab Sembelit dan Cara Mengobatinya
"Mereka berpikir mencari keuntungan sebanyak-banyaknya, hanya saja, tidak terpikirkan bagaimana efek kedepannya.
Setidaknya sudah bekal dan contohnya ada di sekitar kita," terangnya.
Ia menerangkan, organ didalam tubuh manusia yang mengelola racun adalah hati, dan dikeluarkan melalui ginjal. Oleh sebab itu, apabila secara terus menerus dikonsumsi maka racun yang ada akan merusak fungsinya.
"Oleh karena itulah, semuanya harus berijin dan terdaftar di BBPOM. Nah, apabila di Pasar Kalangan tidak ada ahli asisten apoteker atau apoteker. Semuanya harus tertera pada kemasan obat," tukas Teddy Wirawan. *