https://palpres.bacakoran.co/

banner lebaran 4lawang

Muba Terapkan WFA, Layanan Publik Tetap Berjalan

Pemkab Musi Banyuasin mengandalkan sistem digital dan pengawasan kinerja untuk memastikan pelayanan tidak terganggu, sekaligus menyatakan kesiapan jika kebijakan WFA diperluas di masa mendatang--Ist

SEKAYU, KORANPALPRES.COM - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) dengan menitikberatkan pada kesinambungan pelayanan publik.

Fleksibilitas kerja ini diimbangi dengan pemanfaatan sistem digital serta pengawasan kinerja berbasis teknologi.

Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2026 yang memberikan kewenangan kepada pimpinan instansi untuk mengatur pola kerja fleksibel ASN pada periode tertentu pascalibur Idulfitri, yakni 16–17 dan 25–27 Maret 2026.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Muba, Daud Amri, mengatakan bahwa penerapan WFA disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perangkat daerah.

BACA JUGA:Pelayanan Kesehatan Tetap Prima Setelah Lebaran, Ini yang Dilakukan Bupati Muba

BACA JUGA:Kunker ke wilayah Kodim Muba, Danrem Gapo Pantau Langsung Progres KDKMP, Seperti Apa?

Meski demikian, kendali tetap berada pada pimpinan untuk memastikan layanan kepada masyarakat tidak terhenti.

“Fleksibilitas kerja yang diterapkan tetap menempatkan pelayanan publik sebagai prioritas utama,” kata Daud, Kamis (26/3/2026).

Dalam pelaksanaannya, WFA di Muba didukung oleh berbagai perangkat digital, mulai dari aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), sarana kerja daring, hingga rapat virtual.

Pengawasan terhadap kinerja ASN dilakukan melalui sistem Human Resource Information System (HRIS) terintegrasi yang memungkinkan pemantauan kehadiran dan capaian kerja secara waktu nyata.

BACA JUGA:Hari Pertama Masuk Kerja, Bupati Muba Cek Pelayanan Publik

BACA JUGA:Rumah Bupati Muba Dipadati Warga, Ajang Berdialog dengan Pimpinan Daerah

Selain itu, ASN tetap diwajibkan melakukan koordinasi serta menyampaikan laporan kerja secara berkala.

Pemerintah daerah juga memastikan hak-hak pegawai tetap diperhatikan, termasuk pemberian uang makan yang disesuaikan dengan laporan kerja harian.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan