Muba Terapkan WFA, Layanan Publik Tetap Berjalan
Pemkab Musi Banyuasin mengandalkan sistem digital dan pengawasan kinerja untuk memastikan pelayanan tidak terganggu, sekaligus menyatakan kesiapan jika kebijakan WFA diperluas di masa mendatang--Ist
Lebih jauh, Daud menjelaskan bahwa penerapan WFA tidak terlepas dari penguatan SPBE yang telah dilakukan Pemkab Muba dalam beberapa tahun terakhir.
Hasilnya, Muba mampu meraih predikat baik hingga sangat baik dalam evaluasi SPBE.
BACA JUGA:Open House Bupati Muba Penuh Keakraban, Ada Hidangan dengan Cita Rasa Kental
BACA JUGA:Arus Mudik Lintas Lubuk Linggau–Betung di Muba Lancar
Penguatan tersebut mencakup penerapan Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2024, audit keamanan informasi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta integrasi berbagai layanan digital seperti aplikasi SRIKANDI, tanda tangan elektronik, dan sistem presensi ASN.
Selain itu, pemanfaatan Pusat Data Nasional dan portal Satu Data turut memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis digital yang terintegrasi.
Menurut Daud, infrastruktur dan sistem yang telah dibangun menjadi fondasi penting dalam mendukung pola kerja fleksibel di lingkungan pemerintahan daerah.
“Dengan dukungan tersebut, Pemkab Muba pada dasarnya siap jika ke depan, termasuk pada tahun-tahun mendatang, pemerintah pusat menetapkan sistem kerja WFA secara lebih luas,” ujarnya.
BACA JUGA:Bupati Muba Sampaikan Selamat Idulfitri ke Masyarakat, Jaga Kekompakkan dan Semangat Persatuan
BACA JUGA:Begini Cara Kapolres Muba Urai Kemacetan di Jalitim
Ia menambahkan, kesiapan itu tidak hanya dari sisi teknologi, tetapi juga dari adaptasi pola kerja ASN yang mulai berorientasi pada kinerja, bukan lagi semata kehadiran fisik.
“Yang terpenting adalah hasil kerja tetap terukur dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” kata dia.
Ke depan, Pemkab Muba menargetkan peningkatan kualitas penerapan SPBE sekaligus mendorong transformasi birokrasi yang lebih adaptif, efektif, dan akuntabel di tengah perkembangan teknologi digital.