Nekat Bawa Senjata Api dan Sajam, Dua Pemuda Ini Tak Berkutik Saat Digeledah Polisi
dua pria membawa senjata tajam dan kunci letter T diamankan polisi OKU Timur-arman palpres.bacakoran.co-
MARTAPURA,KORANPALPRES.COM-Dua orang pria yang mencurigakan dan berusaha menyembunyikan senjata berbahaya di balik pakaian mereka akhirnya tak berkutik saat terendus patroli polisi di Jalan Desa Pujo Rahayu, Kecamatan Belitang, Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Penangkapan ini bermula saat Kanit Reskrim Polsek Belitang I IPDA Krisna Sandi bersama anggota tengah melakukan patroli hunting guna mengantisipasi kejahatan.
Di tengah patroli tersebut, petugas mencurigai dua pria yang mengendarai sepeda motor Honda Beat hitam list biru dengan penampilan tertutup menggunakan jaket, topi, dan masker.
Kecurigaan itu terbukti. Saat diberhentikan dan digeledah, polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dari pelaku Noprizal Bin Saropi (24), warga Desa Muncak Kabau, lengkap dengan tiga butir peluru dua aktif dan satu kosong. Tak hanya itu, di pinggangnya juga terselip sebilah pisau jenis kujang.
BACA JUGA:Todong Kasir dengan Senjata Api, Perampok Indomaret Palembang Bawa Kabur Rp16 Juta
BACA JUGA:Kapolda Sumsel Soroti Maraknya Senjata Api Ilegal Saat Terima Perbakin
Sementara itu, rekannya Juli Nafendra Bin Junaidi (30) juga kedapatan membawa dua bilah pisau komando dengan panjang berbeda.
Lebih mencurigakan lagi, dari jaketnya ditemukan satu buah kunci letter T beserta dua mata besi gepeng yang diduga kerap digunakan dalam aksi pencurian kendaraan bermotor.
Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, SIK, MH melalui Kapolsek Belitang I AKP Johan Safri, SH dan Kasi Humas Kompol H Edi Arianto membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, kedua pelaku diamankan saat patroli berlangsung. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu senjata api rakitan beserta amunisi dan sejumlah senjata tajam yang tidak memiliki izin,” jelasnya.
BACA JUGA:Respons Cepat, Satgas Damai Cartenz 2026 Amankan Senjata Api Rakitan di Dekai
BACA JUGA:Warga Ogan Ilir Serahkan Senjata Api Rakitan ke Polsek Tanjung Batu
Kedua pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Belitang I untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan dalam tindak kejahatan lain.
Atas perbuatannya, Noprizal dijerat Pasal 306 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan senjata api dan amunisi tanpa hak.
