Miris, 70 Persen Gadis Di OKU Timur Ajukan Dispensasi Nikah Gegara Married by Accident, Ini Desanya

Berdasarkan data di Pengadilan Agama Martapura, OKU Timur tercatat jumlah faktor hamil duluan sebanyak 70 persen pengajuan dispensasi nikah di OKU Timur-Foto:Arman Jaya-palpres

BACA JUGA:Bukan Kaleng-Kaleng, Kemendagri Akui Kinerja Layanan Kolaboratif Dukcapil Kabupaten Banyuasin yang Terbaik

Yang terbaru ini kata Ja’far, ada perkara dispensasi nikah pihak perempuannya hamil duluan dan masih umur 14 tahun.

“Ini bisa terjadi karena edukasi tentang pernikahan masih minim. Karena perempuannya masih pelajar SMP dan juga faktor ekonomi keluarga yang miskin,” katanya.

Terhitung sejak Januari-Juni 2023, PA Martapura telah menerima pengajuan perkara dispensasi nikah sebanyak 20. 

Sedangkan untuk perkara dìspensasi nikah pada tahun 2022 sebanyak 94 perkara.

BACA JUGA:Palembang Raih Penghargaan Dukcapil Prima Dari Mendagri Tito Karnavian Untuk Kategori Ini

Namun, dari 94 ini jumlah yang dìkabulkan hanya sebanyak 79 perkara dan perkara dicabut sebanyak 15.

Mengenai soal pencegahan, pihaknya telah melakukan upaya kerjasama dengan intansi Pemda OKU Timur.

 Seperti DPPPA OKU Timur, Dinkes OKU Timur dan Dìnsos OKU Timur. 

Bahkan, pihaknya juga sudah melakukan MoU sejak tahun 2022 lalu.

BACA JUGA:Dukung UMKM Lewat Program KUR BRI, Pj Walikota Pagaralam Sampaikan Ini

 Salah satu poinnya yakni, sebelum mendaftar perkara ke Pengadilan Agama, pemohon dìspensasi harus memproleh rekomendasi.

Mulai dari Dinkes OKU Timur tentang kesehatan organ. DPPPA OKU Timur terkait mental psikologi, serta memninta rekomendasi Dìnsos OKU Timur untuk melihat dari ekonomi dan sosial.

“Persyaratan ini kata dìa, berlaku bagi siapa saja yang melakukan permohonan dìspensasi nikah,” paparnya.

Pihaknya juga banyak mengajukan penolakan, kalau tidak mendapatkan rekomendasi pihak-pihak instansi terkait.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan