https://palpres.bacakoran.co/

Miris, 70 Persen Gadis Di OKU Timur Ajukan Dispensasi Nikah Gegara Married by Accident, Ini Desanya

Berdasarkan data di Pengadilan Agama Martapura, OKU Timur tercatat jumlah faktor hamil duluan sebanyak 70 persen pengajuan dispensasi nikah di OKU Timur-Foto:Arman Jaya-palpres

MARTAPURA - Karena bebas pergaulan pacaran menyebabkan faktor married by Accident (MBA) atau hamil duluan dan masih di bawah umur mendominasi pengajuan dìspensasi nikah di Pengadilan Agama Martapura, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan.

Berdasarkan data di Pengadilan Agama Martapura, OKU Timur tercatat jumlah faktor hamil duluan sebanyak 70 persen pengajuan dispensasi nikah di OKU Timur.

Kemudian, 30 persennya kebanyakan alasan putus sekolah, pacaran berlebih hingga lanjut hubungan suami istri dan akhirnya menikah.

“Cukup tinggi 70 persen pengajuan dispensasi nikah penyebabnya karena hamil duluan yang lebih tragis menyedihkan rata rata masih di bawah umur,” jelas Kepala Pengadilan Agama Martapura Yunizar Hidayati, SHI melalui Humas PA Martapura M Ja’far Shiddiq Sunariya, SH, kemarin.

BACA JUGA:Kinerja Pelayanan Terbaik, Dukcapil Palembang Diganjar Penghargaan Dari Mendagri Tito Karnavian

Ja’far lebih menjelaskan, penyebab permintaan dìspensasi nikah ini sebenarnya beragam. mulai dari faktor pendidikan, faktor ekonomi, faktor sosial atau lingkungan, dan faktor hamil duluan.

Faktor pendidikan kata Ja’far, banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang edukasi pernikahan. Dìmana usia pernikahan itu minimal umur 19 tahun keatas.

Selanjutnya, penyebab masyarakat mengajukan dispensasi nikah ini karena faktor ekonomi. Karena masyarakat yang ekonomi menengah kebawah banyak memilih menikahkan anaknya.

“Karena orang tua berpikir untuk mengurangi biaya hidup keluarga, jadi orang tuanya memilih menikahkan anaknya,” ucapnya.

BACA JUGA:3.382 Personel Siap Amankan Kunjungan Presiden Jokowi di Sumsel, 3 Daerah Ini yang Dikunjungi RI

Kemudian, faktor sosial yakni masyarakat atau orang tua menyetujui anaknya untuk bebas berpacaran.

“Sehingga untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, orang tua banyak yang mengajukan dispensasi nikah,” jelasnya.

Kemudian yang terakhir ini karena faktor hamil duluan, jadi mau tidak mau pihak keluarga perempuan mengajukan dispensasi nikah.

Jika dilihat dari data yang ada, jumlah permintaan dìspensasi nikah cenderung menurun. Tapi yang paling banyak karena hamil duluan,” bebernya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan