https://palpres.bacakoran.co/

banner lebaran 4lawang

Petani Muda Berusia 19 Tahun di Lempuing Jaya OKI Sudah Edarkan Sabu

Satresnarkoba Polres OKI menangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Desa Lubuk Seberuk, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten OKI.--istimewa

OKI, KORANPALPRES.COM - Polda Sumatera Selatan melalui Satresnarkoba Polres Ogan Komering Ilir (OKI) kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat desa. 

Seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu berinisial FA (19) berhasil diamankan di Desa Lubuk Seberuk, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten OKI, Sabtu 18 April 2026, sekira pukul 19.20 WIB.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres OKI segera melakukan penyelidikan hingga memastikan keberadaan tersangka.

BACA JUGA:Jabat Kapolrestabes Palembang, Kombes Sonny Siap Tekan Kriminalitas, Ini Stateginya

BACA JUGA:Angka Kriminalitas di Sumsel Turun, Kapolda Sumsel Berikan Penjelasan Ini

Saat petugas mendekati FA, tersangka sempat menjatuhkan bungkusan yang dibawanya ke tanah. Namun, aksi tersebut tidak berhasil mengelabui petugas karena gerakan tersebut terlihat langsung. 

Petugas kemudian menemukan satu bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu yang dibalut dua lembar kertas tisu di dekat kaki tersangka.

Dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bruto 4,13 gram. 

Tersangka FA juga mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang rencananya akan dijual kembali. 

BACA JUGA:Ini Capain Polres Prabumulih Sepanjang Tahun 2025, Kasus Kriminal Mengalami Peningkatan

BACA JUGA:Polisi Tingkatkan Patroli Malam, 3 Titik Lokasi Rawan Kriminalitas di Pemulutan Ogan Ilir ini Jadi Sasaran

Selain itu, hasil tes urine menunjukkan bahwa tersangka positif mengandung narkotika.

Kapolres Ogan Komering Ilir, AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan secara tegas dan menyeluruh.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan