Komitmen Berantas Narkoba, Satres Narkoba Polres Musi Rawas Ringkus 2 Pengedar Sabu, Berikut Tampangnya
Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas jajaran Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika di Desa G1 Mataram, Kecamatan Tugumulyo.--istimewa
MUSI RAWAS, KORANPALPRES.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas jajaran Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika di Desa G1 Mataram, Kecamatan Tugumulyo.
Dalam operasi yang digelar pada Sabtu dini hari, 18 April 2026, petugas mengamankan dua orang pelaku berinisial SA (23) dan RR (17).
Dari tangan keduanya, polisi menyita 21 paket narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto 2,65 gram.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di salah satu rumah di wilayah tersebut.
BACA JUGA:Jabat Kapolrestabes Palembang, Kombes Sonny Siap Tekan Kriminalitas, Ini Stateginya
BACA JUGA:Angka Kriminalitas di Sumsel Turun, Kapolda Sumsel Berikan Penjelasan Ini
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasatres Narkoba Polres Musi Rawas, Iptu Jemmy Amin Gumayel, S.H., M.M., memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan intensif.
Sekira pukul 01.00 WIB, tim melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap kedua pelaku.
Barang bukti ditemukan tersimpan di dalam kotak rokok merek BULL, disertai plastik klip ukuran sedang dan catatan harga yang menguatkan dugaan peran sebagai pengedar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal serta tes urine, kedua pelaku dinyatakan positif mengandung metafetamina.
BACA JUGA:Ini Capain Polres Prabumulih Sepanjang Tahun 2025, Kasus Kriminal Mengalami Peningkatan
Keduanya juga mengakui telah melakukan pemufakatan jahat untuk mengedarkan narkotika dengan motif keuntungan ekonomi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
