https://palpres.bacakoran.co/

banner lebaran 4lawang

Wakajati Sumsel Pimpin Ekspose Restorative Justice Perkara ini Pada Kejari Palembang

Wakajati Sumsel Anton Delianto, S.H., M.H memimpin pelaksanaan Ekspose Penghentian Penuntutan Berdasarkan Mekanisme Keadilan Restoratif dari Kejari Palembang secara daring melalui zoom meeting.--Humas Kejati Sumsel

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Wakajati Sumsel) Anton Delianto, S.H., M.H memimpin pelaksanaan Ekspose Penghentian Penuntutan Berdasarkan Mekanisme Keadilan Restoratif, Selasa 21 April 2026. 

Dari 1 Satuan Kerja yaitu Kejaksaan Negeri Palembang secara daring melalui zoom meeting.

Wakajati Sumsel turut didampingi Kepala Seksi A dan Kepala Seksi C pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Hal ini dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Dr. Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H kepada wartawan.

"Benar adanya kegiatan yang dilakukan bapak Wakajati Sumsel yang memimpin pelaksanaan Ekspose Penghentian Penuntutan Berdasarkan Mekanisme Keadilan Restoratif," ujarnya.  

BACA JUGA:Kejati Sumsel Menang di Praperadilan, Kasus Apakah Itu?

BACA JUGA:Kejati Sumsel Edukasi Siswa SMAN Sumsel Soal Bahaya Ini Lewat JMS

Pada Ekpose yang dilaksanakan secara daring ini, terdapat satu perkara dari satu satuan kerja.

Yaitu perkara dari Kejaksaan Negeri Palembang yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Palembang.

Dengan didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum bersama tim langsung memaparkan perkara yang diajukan terkait Tindak Pidana Pasal 466 (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 351 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946.

Tentang KUHP dengan tersangka Leni Binti Marzuki (Alm) tentang Penganiayaan untuk dilakukan RJ kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktorat A Kejaksaan Agung Republik Indonesia beserta Jajaran.

BACA JUGA:Perkuat Mitigasi Hukum, Kejati Sumsel Tandatangani MoU Dengan PT Bukit Asam

BACA JUGA:Wujudkan WBBM 2026, Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap Layanan Kejati Sumsel Dapat Predikat Ini

Sebelumnya, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Wakajati Sumsel) Anton Delianto, S.H., M.H memimpin pelaksanaan Ekspose Penghentian Penuntutan Berdasarkan Mekanisme Keadilan Restoratif, Kamis 16 April 2026. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan