https://palpres.bacakoran.co/

Google Advertisement Below

Kejati Sumsel Menang di Praperadilan, Kasus Apakah Itu?

Kejati Sumsel selaku termohon berhasil memenangkan Gugatan Praperadilan dari para tersangka selaku pemohon dalam perkara Gratifikasi atau Suap Kegiatan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Dinas PUPR Muara Enim. --Humas Kejati Sumsel

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) selaku termohon berhasil memenangkan Gugatan Praperadilan dari para tersangka selaku pemohon.

Yaitu Tersangka KT anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dan Tersangka RA anak tersangka KT.

Terkait Perkara Gratifikasi atau Suap Kegiatan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. 

Hakim tunggal Qory Oktarina, S.H dalam sidang putusan Prapradilan pada Rabu 15 April 2026 dengan Nomor Perkara : 5/Pid.Pra/2026/PN Palembang (Tersangka RA).

BACA JUGA:Kasus Dugaan Tipikor Ini, Kejati Sumsel Geledah 2 Lokasi Berbeda di Palembang

BACA JUGA:Kejati Sumsel Tahan 7 Tersangka, Terkait Dugaan Kredit Bermasalah dari Bank Milik Pemerintah

Dan Nomor Perkara : 6/Pid.Pra/2026/PN Palembang (Tersangka KT) yang dihadiri oleh Pemohon Darmadi Djufri dan kawan-kawan selaku kuasa hukum tersangka KT dan Tersangka RA dan Termohon (Kejati Sumsel) di Pengadilan Negeri Palembang. 

"Amar Putusan Hakim Prapradilan tersebut menyatakan permohonan Praperadilan pemohon dinyatakan ditolak untuk seluruhnya," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Dr. Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.

Hingga membebankan biaya perkara terhadap Pemohon sejumlah nihil, adapun pertimbangan Hakim menolak Praperadilan dari Pemohon yaitu Permohonan Prapradilan Pemohon tidak bersalasan Hukum.

Hal ini karena tindakan yang dilakukan pihak termohon berupa penggeledahan, penyitaan dan penetapan tersangka sudah sesuai prosedur yang sah menurut hukum.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Sita Uang Ratusan Juta hingga Harley Davidson, Dugaan Korupsi Lalu Lintas Pelayaran

BACA JUGA:Potensi Kerugian Rp160 Miliar, Kejati Sumsel Tingkatkan Status Dugaan Korupsi Ini

"Dengan ditolaknya Praperadilan dari Pemohon, maka Tersangka KT dan Tersangka RA tetap terus menjalani proses penyidikan," akunya. 

Hingga penuntutan nantinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan

Iklan Google