Polisi Ringkus Pelaku Penipuan dan Penggelapan, Ini Wajahnya
Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menyasar seorang pelajar. --istimewa
LUBUK LINGGAU, KORANPALPRES.COM - Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menyasar seorang pelajar.
Tersangka berinisial AS (21), warga Desa Tanjung Sanai, Kabupaten Rejang Lebong, berhasil diringkus petugas setelah melakukan aksi tipu daya yang terencana terhadap korbannya.
Pengungkapan ini didasari oleh Laporan Polisi: LP/B/ 04 / IV/2026 /SPKT/ POLSEK LUBUK LINGGAU BARAT, tertanggal 23 April 2026.
Peristiwa bermula pada Sabtu 18 April 2026 saat korban, Nofandri, yang memerlukan biaya sekolah, mencari jasa gadai ponsel melalui Facebook.
BACA JUGA:Jabat Kapolrestabes Palembang, Kombes Sonny Siap Tekan Kriminalitas, Ini Stateginya
BACA JUGA:Angka Kriminalitas di Sumsel Turun, Kapolda Sumsel Berikan Penjelasan Ini
Korban kemudian bertemu dengan tersangka AS di Jalan Ramayana dan menyepakati gadai HP sebesar Rp250.000.
Masalah muncul pada Senin 20 April 2026 sekira pukul 04.00 WIB, saat korban bermaksud menebus kembali ponselnya.
Tersangka AS mulai melancarkan siasatnya dengan mengaku bahwa ponsel tersebut dibawa oleh istrinya.
Ia kemudian mengajak korban berkeliling ke berbagai lokasi, mulai dari Jalan Ramayana hingga Kosan Permai 19, dengan alasan mencari sang istri.
BACA JUGA:Ini Capain Polres Prabumulih Sepanjang Tahun 2025, Kasus Kriminal Mengalami Peningkatan
BACA JUGA:Cegah Kriminalitas, Personel Polres PALI Sasar Hal Ini
Puncak aksi kriminal ini terjadi sekira pukul 05.00 WIB di Jalan Poros Jenderal Pol. Moch Hasan, Kelurahan Lubuk Tanjung.
Saat itu, tersangka yang membawa motor sementara korban membonceng, sengaja menjatuhkan ponselnya ke jalan di lokasi yang sepi.
