Kawal Ketat 21 Tahanan, Kejari Empat Lawang Gelar Sidang di PN Lahat
JPU Kejari Empat Lawang Imbos mamful TB, S.H selaku JPU pada persidangan perkara tindak Pidana Umum di Pengadilan Negeri Lahat.--Humas Kejati Sumsel
LAHAT, KORANPALPRES.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang Imbos mamful TB, S.H selaku JPU pada persidangan perkara tindak Pidana Umum, Kamis 23 April 2026.
"Adapun Persidangan dilakukan di Pengadilan Negeri Lahat yang berada di Kabupaten Lahat," ujar Kasi Intel Kejari Lahat, Ricky Indra Gunawan, S.H., M.H.
Bahwa tahanan yang dilakukan Persidangan yakni berjumlah 21 orang dengan dilakukan pengawalan oleh personil Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Empat Lawang.
Yang mana kegiatan berjalan kondusif sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:Terkait Kasus Ini, 3 Lokasi Didatangi Tim Penyidik Kejati Sumsel, Untuk Apa?
BACA JUGA:Kejati Sumsel Menang di Praperadilan, Kasus Apakah Itu?
"Adapun kegiatan persidangan selesai pada pukul 16.00 WIB dan para tahanan kembali menuju Lapas kelas II B Empat Lawang," katanya.
Sebelumnya, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Lahat, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat Teuku Luftansya Adhyaksa Putra, S.H., M.H melaksanakan konferensi pers terkait eksekusi uang pengganti Kerugian Keuangan Negara, Selasa 27 Januari 2026.
Dalam perkara tindak pidana korupsi Peta Desa Tahun Anggaran 2023 yang telah berkekuatan Hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 57/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg.
Dengan terpidana Darul Effendi Bin Marzuki alias H. AhmadH Resup (Alm) dan putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 58/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Plg an. Angga Muharam Bin Yus Memet tanggal 9 Januari 2026.
BACA JUGA:Proyek Strategis Nasional, Ini Dilakukan Kejati Bersama Kanwil BPN Sumsel
BACA JUGA:Pimpin Apel Pagi, Plt Aspema Kejati Sumsel Ingatkan Hal Ini ke Pegawai
Adapun uang yang berhasil diselamatkan dalam perkara tersebut berjumlah Rp1.614.220.000,00 sebagai penyelamatan dari kerugian Keuangan Negara berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2025.
Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 jo Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.