https://palpres.bacakoran.co/

Kejari Ogan Ilir Hadirkan Saksi dalam Sidang Perkara Ini di PN Kayuagung

Kejari Ogan Ilir melalui Bidang Tindak Pidana Umum telah melaksanakan Persidangan perkara tindak pidana umum di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Kayuagung.--Humas Kejati Sumsel

OGAN ILIR, KORANPALPRES.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir melalui Bidang Tindak Pidana Umum telah melaksanakan Persidangan perkara tindak pidana umum, Selasa 28 April 2026.

Yang digelar di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Kayuagung sesuai dengan jadwal dan penetapan pengadilan.

"Agenda persidangan pada hari tersebut adalah Pembuktian Penuntut Umum atau Saksi, yang ditangani oleh Rizky Destiyanti, S.H., M.H," ujar Kasi Intel Kejari Ogan Ilir, Rachdityo Pandu Wardhana, S.H.

Yang hadir secara langsung sebagai Jaksa Penuntut Umum, dengan terdakwa Ridho Saputra alias Edo Bin Arsin.

BACA JUGA:Direktur C JAM PIDUM Kejaksaan Agung Datangi Kejati Sumsel, Pejabat Ini Menerima Kunjungannya, Siapa?

BACA JUGA:Tren Bullying Meningkat, Kasi Penkum Kejati Sumsel Beri Edukasi Hukum di Sekolah Ini

Dalam perkara dugaan pelanggaran Pasal 609 Ayat (1) huruf a KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo pasal 132 ayat (1) Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kejaksaan Negeri Ogan Ilir melaksanakan tugas penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir melaksanakan kegiatan sosialisasi pendampingan Dana Desa yang dikemas dalam program “Sapa Masyaraat”, bertempat di halaman Kantor Kepala Desa Payakabung, Kabupaten Ogan Ilir, Senin 20 April 2026.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Arief Syafriyanto, S.H., M.H.

BACA JUGA:Terkait Kasus Ini, 3 Lokasi Didatangi Tim Penyidik Kejati Sumsel, Untuk Apa?

BACA JUGA:Kejati Sumsel Menang di Praperadilan, Kasus Apakah Itu?

Didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Ari Dody Wijaya, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Rachdityo Pandu Wardhana, serta jajaran staf terkait lainnya.

"Program “Sapa Masyarakat” merupakan bentuk sinergi pelayanan publik yang dihadirkan Kejaksaan bagi masyarakat," ujar Kasi Intel Kejari Ogan Ilir, Rachdityo Pandu Wardhana, S.H.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan