Penyidik Tipikor Polres Muratara Koordinasi dengan Kejati Sumsel, Terkait Kasus Ini
Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Muratara melakukan koordinasi intensif dengan Kejati Sumsel dalam penanganan perkara dugaan gratifikasi yang melibatkan pejabat di lingkungan Pemerintah Muratara.--Bidhumas Polda Sumsel
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Polda Sumatera Selatan melalui penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Musi Rawas Utara (Muratara) melakukan koordinasi intensif dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam penanganan perkara dugaan gratifikasi yang melibatkan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara.
Koordinasi tersebut dilaksanakan pada Rabu 29 April 2026, bersama Kasi Penuntutan dan Asisten Penyidikan Kejati Sumsel sebagai bagian dari tahapan penting dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi.
Perkara ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP.A/02/IV/2026/SPKT/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL tertanggal 27 April 2026.
Berdasarkan hasil gelar koordinasi, penyidik menyimpulkan bahwa perkara dugaan gratifikasi terkait pengurusan kenaikan pangkat di BKPSDM Kabupaten Muratara tersebut telah memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
BACA JUGA:Pimpin Apel Sabuk Kamtibmas, Ini Ajakan Kapolda Sumsel Kepada Seluruh Elemen Masyarakat
BACA JUGA:Dukung Program Prioritas Kapolri, Polda Sumsel Siagakan Layanan Ini Secara Gratis
Langkah ini sekaligus membuka ruang bagi penetapan tersangka dalam waktu dekat sesuai hasil pengembangan penyidikan.
Dalam proses koordinasi, tim Kejati Sumsel memberikan sejumlah masukan teknis kepada penyidik, di antaranya pendalaman kualifikasi pasal yang disangkakan, apakah masuk kategori gratifikasi atau bentuk tindak pidana korupsi lainnya.
Selain itu, penyidik juga diminta memastikan alur administrasi pengurusan kenaikan pangkat serta menelusuri kemungkinan penggunaan anggaran dalam proses tersebut.
Aspek penting lainnya yang menjadi perhatian adalah ketentuan hukum terkait kewajiban pelaporan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam waktu maksimal 30 hari sejak penerimaan, apabila unsur gratifikasi terpenuhi.
BACA JUGA:Amankan Agenda Strategis Nasional, Ini Cara Polda Sumsel Perkuat Transformasi Digital
BACA JUGA:Bakti Religi Polda Sumsel di Kelenteng Ini, Wujud Nyata Pengabdian Masyarakat
Penyidik juga diarahkan untuk membuktikan setiap pasal yang disangkakan secara mandiri apabila terdapat lebih dari satu konstruksi hukum.
Sejauh ini, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan meliputi pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan pihak terkait, pengamanan barang bukti, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau dan Ditreskrimsus Polda Sumsel.