https://palpres.bacakoran.co/

Google Advertisement Below

Dua Terdakwa Pokir DPRD OKU Divonis 4 Tahun 10 Bulan

Sidang kasus dugaan korupsi Pokok Pikirana tau Pokir DPRD OKI dengan agenda vonis di PN Tipikor Palembang.-janta koranpalpres.com-

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Ogan Komering Ulu (OKU), yakni Purwanto dan Robi Vitergo, dalam sidang yang digelar Selasa 12 Mei 2026.

Majelis Hakim yang diketuai Fauzi Isa SH MH memutuskan kedua terdakwa masing-masing dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 10 bulan, setelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Google Advertisement Below

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Purwanto dan Terdakwa II Robi Vitergo masing-masing dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 10 bulan,” tegas Ketua Majelis Hakim Fauzi Isa saat membacakan putusan di persidangan.

BACA JUGA:Aset Dirampas, Dua Bidang Tanah Dikembalikan, Terdakwa Kasus Pencucian Uang Divonis 6 Tahun Penjara

BACA JUGA:Ini Ternyata Vonis Didapatkan Terdakwa Kasus Korupsi Lahan di Indralaya Utara

Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp250 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa.

“Apabila penyitaan dan pelelangan harta kekayaan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilakukan, maka pidana denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 90 hari,” ujar hakim.

Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan, serta memerintahkan keduanya tetap berada dalam tahanan.

Sementara terkait barang bukti, majelis menetapkan sebagian dikembalikan kepada pihak terkait sesuai ketentuan dalam putusan.

BACA JUGA:Regional CEO 1 Pupuk Indonesia: Ratusan Ton Pupuk Subsidi Disalurkan di Pulau Sumatera, Ini Angkanya

BACA JUGA:Vonis Raimar Lebih Berat dari Harnojoyo, Kasus Korupsi Proyek Revitalisasi Pasar Cinde Palembang

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada sidang sebelumnya, di mana Purwanto dan Robi Vitergo masing-masing dituntut 5 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.

Jaksa sebelumnya menegaskan, apabila denda tidak dibayarkan, maka harta benda para terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan