Dua Terdakwa Pokir DPRD OKU Divonis 4 Tahun 10 Bulan
Editor: Firyansyah
|
Selasa , 12 May 2026 - 17:16
Sidang kasus dugaan korupsi Pokok Pikirana tau Pokir DPRD OKI dengan agenda vonis di PN Tipikor Palembang.-janta koranpalpres.com-
Usai mendengarkan putusan Majelis Hakim, kedua terdakwa melalui tim penasihat hukum masing-masing, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, diberikan waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap atas putusan tersebut, apakah menerima, menyatakan pikir-pikir, atau mengajukan banding.