PHR Gandeng Polda Sumsel dan Kejari Prabumulih, Perkuat Penegakan Hukum Hulu Migas
PHR, Polda Sumsel dan Kejari Prabumulih, Sinergi untuk Peningkatan Kesadaran dan Penegakan Hukum di Kegiatan Hulu Migas-Ist/koranpalpres.com-
PRABUMULIH, KORANPALPRES.COM-PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) menjalin kerja sama dengan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) dalam mendukung ketahanan energi nasional.
Kerja sama tersebut tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama tentang Peningkatan Kesadaran Hukum serta Penegakan Hukum dalam Pelaksanaan Kerja Sama Produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM di Wilayah Provinsi Sumatera Selatan Dalam Rangka Implementasi Peraturan Menteri ESDM RI Nomor 14 Tahun 2025.
Google Advertisement Below
Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama PHR Muhammad Arifin dan Kapolda Sumsel Irjen Sandi Nugroho. Penandatanganan dilaksanakan di Ruang Serbaguna Lantai 2 Gedung Presisi Polda Sumatera Selatan, Palembang, Senin (11/5/2026).
"Sinergi ini diharapkan mampu memperkuat keberlangsungan operasi, dan mendukung upaya peningkatan produksi energi nasional di tengah tantangan geopolitik global dan kebutuhan ketahanan energi Indonesia," kata Arifin.
BACA JUGA:PHR Zona 4 Gandeng Pemkab Muara Enim dan Musi Rawas, Perkuat Ketahanan Energi Nasional
BACA JUGA:Edukasi Hulu Migas ke Sekolah dan Perguruan Tinggi, Cara PHR Zona 4 Dorong Motivasi Generasi Penerus
Arifin menyampaikan kerja sama ini merupakan langkah strategis, khususnya dalam menciptakan kepastian hukum, pengamanan operasional, serta kondusivitas kegiatan hulu migas.
Dalam kesempatan tersebut, Polda Sumsel menegaskan komitmen mendukung penuh program pemerintah dalam menjaga ketahanan energi nasional melalui pengamanan dan penegakan hukum yang profesional.
Irjen Sandi Nugroho mengatakan penguatan tata kelola sumur minyak masyarakat harus dilakukan secara terintegrasi agar aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan dalam koridor hukum dan standar keselamatan yang jelas.
Menurutnya, langkah ini sekaligus menjadi bagian penting dalam mencegah praktik pengeboran ilegal yang selama ini berpotensi menimbulkan bahaya dan kerugian negara.
BACA JUGA:Dari Step Out hingga Interfield, Ini Rahasia Sukses PHR Zona 4 Dongkrak Produksi
BACA JUGA:Pererat Silaturahmi di Bulan Suci, PHR Zona 4 Ajak Awak Media Bahas Ketahanan Energi Nasional
"Komitmen utama dari tata kelola ini adalah memastikan tidak boleh lagi ada korban jiwa akibat insiden kecelakaan kerja dan tidak boleh ada pencemaran lingkungan. Ke depan, lingkungan yang terdampak harus kita revitalisasi bersama sebagai tanggung jawab terhadap generasi mendatang,” kata Irjen Sandi Nugroho.
Pada penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut, hadir General Manager PHR Zona 4 Djudjuwanto, Vice President Legal Counsel PHR Ni Luh Gede Rahmana Santi, Sr. Manager Production & Operation PHR Zona 4 Agung Wibowo, serta Head of Legal Counsel PHR Zona 4 Ari Rachmadi.