https://palpres.bacakoran.co/

Sidang Perdana PNS Bendahara Pengeluaran Dishub Muba Langsung Ditahan Hakim

Sidang Perdana PNS Bendahara Pengeluaran Dishub Muba Langsung Ditahan Hakim -janta koranpalpres.com-

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Majelis hakim yang diketuai oleh Corry Oktarina SH MH, langsung melakukan penahan terhadap Muhammad Ridho Kurniawan terdakwa dugaan dugaan kasus korupsi dilingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Muba periode 2022- 2023,

hingga negara mengalami kerugian sebesar Rp 305 juta.Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kls I A Khusus Palembang, Rabu (13/5).

Google Advertisement Below

Usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan (Kejari)  Musi Banyuasin (Muba) membacakan surat dakwaan, ketua majelis hakim Corry langsung memerintahkan JPU untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa.

"JPU mengapa terdakwa tidak ditahan. Sesudah sidang ini terdakwa langsung dilakukan penahanan terhadap terdakwa,"tegas Majelis hakim.

BACA JUGA:Kejari Ogan Ilir Gelar Sidang di PN Palembang, Apa Agendanya

BACA JUGA:Sidang Korupsi Dana Desa Permata Baru, Ini Jumlah Saksi Dihadirkan JPU Kejari Ogan Ilir

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Musi Banyuasin, Firmansyah SH mengatakan, pihaknya menerima berkas perkara dugaan korupsi di Dinas Perhubungan Kabupaten Muba priode 2022- 2023 dari Polresta Muba.

"Pekan depan agenda sidang lanjutan untuk mendengarkan keterangan saksi saksi. Untuk seluruh saksi sekitar 20 orang dan pekan depan ada lima orang saksi yang akan kita hadirkan dari dinas perhubungan,"ujar pria yang akan segera menjabat Kasidatun Kejari OKI ini.

Dalam surat dakwaan  Jaksa Penuntut Umum (JPU), menjerat Muhammad Ridho Kurniawan dengan pasal berlapis atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukannya.

Terdakwa didakwa melanggar Pasal 8, Pasal 9, serta Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:Sidang Eksepsi Tuntas, Perkara Korupsi di Indralaya Utara Dilanjutkan Pekan Depan

BACA JUGA:Kejari Ogan Ilir Hadirkan Saksi dalam Sidang Perkara Ini di PN Kayuagung

Modus yang dilakukan terdakwa yakni mentransfer dana kas Dinas Perhubungan Muba secara berulang melalui internet banking dari rekening resmi dinas ke rekening staf honorer keuangan bernama Donni Maulana.

Selanjutnya, atas perintah terdakwa, dana tersebut kembali ditransfer ke rekening pribadi terdakwa di Bank BCA dan Bank Mandiri.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan