Penyalahgunakan BBM Subsidi, Warga Tanjung Pinang Digiring Ke Polres Ogan Ilir
Polres Kabupaten Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM subsidi, menangkap pelaku dan barang bukti.--Humas Polres Ogan Ilir
Ditambahkan dia, perkara dugaan tindak pidana setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas,
dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah.
BACA JUGA:Gudang BBM Ilegal di Ogan Ilir, Wadansat Brimob Polda Sumsel: Tak Ada Oknum Anggota Brimob Terlibat
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang.
"Pelaku bisa terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. Jadi jangan main-main dalam penyalahgunaan kasus penimbunan BBM bersubsidi," tambahnya.*