PJU Kejati Sumsel Ini Pimpin Ekspose Berdasarkan MKR
Plt. Aspidum Kejati Sumsel, R Raharjo Yusuf Wibisono, S.H., M.H memimpin Ekspose Penghentian Penuntutan Berdasarkan MKR) dari Kejari OKU secara daring melalui zoom meeting.--Humas Kejati Sumsel
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Pelaksana Tugas Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Plt. Aspidum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) R Raharjo Yusuf Wibisono, S.H., M.H memimpin Ekspose Pelaksanaan Mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargain), Selasa 19 Mei 2026.
Dari 2 Satuan Kerja yaitu Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu dan Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau.
Google Advertisement Below
Serta Ekspose Penghentian Penuntutan Berdasarkan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) dari 1 Satuan Kerja yaitu Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu secara daring melalui zoom meeting.
Turut didampingi Koordinator Bidang Tindak Pidana Umum Boy Amali, S.H., M.H., dan Kepala Seksi A pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Qori Mustikawati, S.H., M.H.
BACA JUGA:Program JMS, Kejati Sumsel Datangi Sekolah Ini
BACA JUGA:Angkat Tema Stabilitas Nasional, Pejabat Kejati Sumsel Ini Pimpin Upacara HUT Persaja ke-75
Hal ini dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H kepada wartawan.
"Benar adanya kegiatan yang dilakukan bapak Plt. Aspidum Kejati Sumsel tersebut," ujarnya.
Pada Ekpose yang dilaksanakan secara daring ini, terdapat satu perkara dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu dan satu perkara dari Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau.
Perkara pertama dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu terkait Tindak Pidana Pasal Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 KUHP tentang Pencurian Biasa a.n. Terdakwa Riki Aryanata bin Kasmeng.
BACA JUGA:Pejabat Kejati Sumsel Ini Pimpin Apel Pagi
BACA JUGA:PJU Kejati Sumsel Ini Hadiri Rapat Paripurna DPRD Sumsel
Perkara kedua dari Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau terkait Tindak Pidana Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan atas nama Terdakwa Andesta Saputra bin Mashur.
Untuk dilakukan Mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktorat A Kejaksaan Agung Republik Indonesia beserta Jajaran.