Rekening Honorer Diduga Dipakai Tampung Dana, Fakta Baru Terungkap di Sidang Korupsi Dishub Muba
Suasana sidang lanjutan perkaran dugaan korupsi anggaran di Dishub Muba dengan agenda pemeriksaan saksi.-janta koranpalpres.com-
PALEMBANG - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi anggaran di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dengan terdakwa Muhammad Ridho Kurniawan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu 20 Mei 2026.
Sidang dipimpin Majelis Hakim Corry Oktarina SH MH dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Google Advertisement Below
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Muba menghadirkan enam orang saksi.
Salah satu saksi, M Reza Kurniawan yang merupakan ASN Dishub Muba, mengungkap adanya sejumlah pembayaran kegiatan pada Juli 2023 yang belum diselesaikan, termasuk pembayaran SPG dan biaya lainnya.
BACA JUGA:Sidang Perdana PNS Bendahara Pengeluaran Dishub Muba Langsung Ditahan Hakim
Menurut Reza, beberapa anggaran sebenarnya telah dicairkan, namun belum dibayarkan karena keterlambatan penggunaan maupun pencairan dana.
“Sudah cair, tapi belum dibayar karena telat pembayaran,” ujar Reza di hadapan majelis hakim.
Reza juga menjelaskan adanya pembayaran terkait biaya internet dan sejumlah pengeluaran lain yang masih tertunggak.
Bahkan, terdapat nominal Rp2,5 juta yang disebut belum dibayarkan hingga proses pemeriksaan berlangsung.
BACA JUGA:Vonis Hakim Lebih Rendah dari JPU, Kasus Penguasaan Lahan Negara 1.756,53 hektare di Musi Banyuasin
Dalam keterangannya, Reza turut menyinggung adanya dana DPP yang berjalan selama empat bulan dan berkaitan dengan beberapa pihak, termasuk terdakwa Ridho.
Ia juga menyebut adanya total dana sekitar Rp300 juta yang menjadi pembahasan dalam persidangan.
“Ada Rp300 juta totalnya,” ujar Reza saat menjelaskan aliran dana yang dipertanyakan dalam sidang.
Majelis hakim juga mendalami dugaan adanya potongan TPP dalam perkara tersebut.