https://palpres.bacakoran.co/

4 SMA Negeri di Palembang Diduga Maladministrasi PPDB, Ombdusman Sumsel: Pemprov Diberi Tenggat 30 Hari

Kepala Perwakilan Ombudsman Sumsel, M. Adrian Agustiansyah menyerahkan LAHP yang diterima Plt. Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs. H. Edward Candra, M.H.terkait dugaan maladministrasi di 4 SMA Negeri di Palembang-Foto: Ist for koranpalpres.com-

“Faktanya siswa tersebut diterima tanpa prosedur seleksi dan kelulusannya tanpa diumumkan secara resmi pada Website Sekolah,” tegasnya.

Hal  ini merupakan bentuk maladministrasi dalam pelayanan publik dan Ombudsman menyampaikan tindakan korektif yang wajib dilaksanakan.

BACA JUGA:Realme C67 Tahan Terhadap Cipratan Air dan Debu, Pilihan Tepat di Musim Hujan

BACA JUGA:Tahun Baru Imlek, Wyndham Opi Hotel Palembang Sajikan 8 Jenis Menu Istimewa

“Agar PJ Gubernur memberikan sanksi pembinaan terhadap Kepala Dinas dan Kabid SMA Dinas Pendidikan Sumsel serta para Kepala SMAN 2, 10, 11 dan 22 Palembang yang terbukti melakukan penyimpangan prosedur,” tegasnya.

Selanjutnya, agar PJ. Gubernur memerintahkan Dinas Pendidikan Sumsel untuk segera merancang Petunjuk Teknis PPDB Tahun 2024/2025 sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Penyerahan LAHP ini adalah bentuk tanggungjawab kami kepada masyarakat. Kami berharap LAHP korektif dengan temuan maladministrasi yang sudah kami sampaikan dapat ditindaklanjuti maksimal 30 hari kedepan,” jelasnya.

Pihaknya berharap Pemprov Sumsel dapat menindaklanjutinya dengan baik agar laporan ini dapat selesai dilevel provinsi, tidak perlu sampai terbit rekomendasi Ombudsman tingkat pusat.

BACA JUGA:Nobar, Makan Malam dan Kunjungan Ke Rumkit, Pangdam II/Swj Sejahterakan Anggota

BACA JUGA:Miris! Jalan Aspal di Ogan Ilir Ini Baru Dibangun Sudah Mengelupas dan Retak-Retak

Pihaknya berharap agar Pemprov Sumsel untuk lebih proaktif dalam proses penyelesaian laporan.

"Kami meminta Pemprov dapat koordinatif dan proaktif karena pemberian sanksi sepenuhnya kami serahkan dalam proses penyelesaian laporan, serta tentunya Ombudsman Sumsel siap membuka diri untuk berdiskusi lebih lanjut", tutup M. Adrian.

Sementara itu, Plt. Dinas Pendidikan Sumsel, Sutoko, mengatakan, saat ini pihaknya sedang bekerja untuk mengevaluasi Petunjuk Teknis yang ada dengan mentaati Petunjuk Teknis yang baru sesuai regulasi yang berlaku.

“Komitmen pelaksanaan PPDB Tingkat SMA tahun 2024/2025 dalam Juknis yang sedang kami rancang, sebagai informasi awal tes mandiri dengan metode ujian tertulis seperti yang dilakukan tahun ini akan dihapuskan sesuai larangan sebagaimana perintah Permendikbud No. 1 Tahun 2021,” jelasnya.

BACA JUGA:Gelar Pasukan di Sumbagsel, Kodam II/Swj Siap Sukseskan Pemilu 2024

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan