4 SMA Negeri di Palembang Diduga Maladministrasi PPDB, Ombdusman Sumsel: Pemprov Diberi Tenggat 30 Hari
Kepala Perwakilan Ombudsman Sumsel, M. Adrian Agustiansyah menyerahkan LAHP yang diterima Plt. Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs. H. Edward Candra, M.H.terkait dugaan maladministrasi di 4 SMA Negeri di Palembang-Foto: Ist for koranpalpres.com-
BACA JUGA:Ditengah Suasana Pemilu, Kodam II/Swj Tetap Fokus Atasi Bencana
Dalam kesempatan yang sama, Plt. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Sumsel mengaku akan segera menindaklanjuti LAHP korektif yang diberikan oleh Ombudsman RI Sumsel.
"Terkait LAHP Ombudsman yang memuat temuan maladministrasi dan langkah korektif, tentunya dari Pihak Pemprov Sumsel akan segera menindaklanjuti dan menuntaskan di tingkat provinsi, tanpa perlu proses lama,” jelasnya.
Hal ini menjadi dorongan yang baik bagi Pemprov melalui Dinas Pendidikan kedepan dapat segera merampungkan Petunjuk Teknis PPDB Tahun 2024/2025 sesuai regulasi yang berlaku, dan paling penting tentunya komitmen bersama dari semua pihak.*