Kenaikan Tarif Pajak Hiburan, Menparekraf Pastikan Ada Ruang Diskusi dengan Pelaku Usaha Wisata

Menparekraf mengatakan ada ruang diskusi terkait kenaikan tarif pajak tempat hiburan. Ia meminta pelaku usaha bersabar karena judicial review sedang diproses-Kemenparekraf RI-

Ia meminta agar  jangan terlalu memperbesar polemik yang bisa menimbulkan perspektif negatif. 

BACA JUGA:5 Destinasi Wisata Nusa Tenggara Barat yang Mempesona, Wajib Dikunjungi Walaupun Hanya Sekali

BACA JUGA:8 Makanan Legendaris Khas Mataram, Kelezatannya yang Tak Tertandingi

Sehingga jika terus mengeskalasi hal ini akhirnya wisatawan melihat bahwa ada situasi yang tidak kondusif di Indonesia. 

“Apalagi sekarang kita tengah menjadi sorotan setelah kita berhasil bangkit. Saya ingin menjaga agar narasi ini tetap positif, wisatawan bisa kita lebih banyak undang supaya target 14 sampai 15 juta wisatawan pada 2024 bisa tercapai," kata Sandiaga.

Sementara Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun bilang pihaknya sebelumnya telah melakukan pertemuan dan diskusi terkait hal ini.

Menurut Tjok yang hadir dalam"The Weekly Brief With Sandi Uno" secara virtual, pertemuan dan diskusi tersebut termasuk juga dengan industri wisata seperti Bali Spa Association.

BACA JUGA:Bermain Salju di Panama Park, Taman Wisata Indoor Terbesar di Bandung

BACA JUGA:Ciwidey Valley Resort, Wisata Bandung Ramah Keluarga

Menurutnya bahwa wajib pajak bisa menyampaikan keberatan. Pihaknya menyampaikan kepada mereka agar bersurat ke pemda kabupaten/kota se-Bali karena ruang (keberatan) itu ada.

"Sehingga kita minta tembusannya disampaikan ke gubernur (Pj Gubernur) dan sehingga gubernur dari dasar ini mendorong (pemerintah) kabupaten/kota untuk memperhatikan dari keberatan teman-teman pengusaha spa ini," ujarnya. *

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan