Kenaikan Tarif Pajak Hiburan, Menparekraf Pastikan Ada Ruang Diskusi dengan Pelaku Usaha Wisata

Menparekraf mengatakan ada ruang diskusi terkait kenaikan tarif pajak tempat hiburan. Ia meminta pelaku usaha bersabar karena judicial review sedang diproses-Kemenparekraf RI-

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno memastikan adanya ruang diskusi terkait aspirasi dari pelaku industri pariwisata dan ekonomi kreatif tentang kenaikan tarif pajak hiburan.

Sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenparekraf, hal  tersebut  menyusul diajukannya Judicial Review terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ke Mahkamah Konstitusi.

Prosesnya (Judicial Review) tersebut baru pada 3 Januari 2024 lalu dimasukkan dan sedang dipersiapkan jadwal pembahasannya. 

“Jadi mohon kita bersabar dan di saat yang sama, mari kita gunakan kesempatan ini untuk berdiskusi untuk mencari sebuah solusi yang memajukan industri pariwisata dan ekonomi kreatif tapi juga bisa membantu keuangan negara," kata Menparekraf Sandiaga Uno usai "The Weekly Brief With Sandi Uno", Senin (15/1/2024) kemarin di Gedung Sapta Pesona, Jakarta.

BACA JUGA:Agar Respons Pengunjung Bagus, Pelaku Wisata Manfaatkan Ini

Sandi memastikan pemerintah akan hadir dengan kebijakan-kebijakan yang berpihak kepada pelaku usaha hiburan. 

 Kemenparekraf akan memastikan kebijakan ini nantinya akan sepenuhnya memberdayakan pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif.

Oleh sebab itu, ia membuka ruang diskusi sepenuhnya untuk menemukan solusi.

Solusi tersebut seperti kemungkinan menghadirkan insentif-insentif yang dapat meringankan bagi pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif khususnya di bidang hiburan.

BACA JUGA:Bali Masih yang Terbaik di Asia Tenggara dan Nomor 2 Destinasi Wisata Paling Populer di Dunia

BACA JUGA:Beach Club Terbesar di Dunia yang Ada di Bali Ini Sedang Membuka Lowongan Kerja, Banyak Posisi Kosong, Yuk!

"Ini tentunya sudah masuk ke dalam ranah hukum dan apa yang Kemenparekraf bisa lakukan adalah menyuarakan, memfasilitasi, dan membangun kolaborasi dengan seluruh pihak termasuk pemerintah daerah. Mungkin ada pajak 40 persen tapi ada insentif lainnya yang mungkin kita bisa offset dengan insentif atau dengan regulasi yang secara keseluruhan tidak membebani," ujarnya.

Sandiaga Uno mengajak agar seluruh pihak dapat bersabar dan duduk bersama. 

Semua harus mewujudkan situasi yang kondusif untuk seluruh ekosistem pariwisata dan ekonomi kreatif.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan