https://palpres.bacakoran.co/

Google Advertisement Below

Sudah Tiga Kali Dikencingi Maling yang Sama, Pedagang di JSC Palembang Ambil Langkah Tegas

Warga Kecamatan Jakabaring Palembang membuat laporan polisi usai ketiga kalinya warung miliknya di area JSC Palembang disatroni maling.--Kurniawan/Koranpalpres.Com

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Aksi pencurian terjadi di sebuah warung yang berada di dalam Jakabaring Sport City (JSC) Palembang, Kamis 28 Mei 2026 sekira pukul 04.30 WIB.

Atas kejadian itu pemilik warung, Hendra Basirin (41) warga Kecamatan Jakabaring Palembang melaporkan kejadian ke SPKT Polrestabes Palembang. 

Menurutnya kejadian yang dialaminya itu sudah 3 kali dilakukan, hingga membuatnya geram dan melaporkan kejadian ke pihak berwajib. 

"Aksi pertama yang dilakukan seorang pria yang tidak diketahui identitasnya ini hanya berhasil mencongkel etalase berisi barang dagangan," ujarnya.

BACA JUGA:Jabat Kapolrestabes Palembang, Kombes Sonny Siap Tekan Kriminalitas, Ini Stateginya

BACA JUGA:Angka Kriminalitas di Sumsel Turun, Kapolda Sumsel Berikan Penjelasan Ini

Kemudian aksi kedua kalinya berhasil membawa kabur barang dagangnya dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp5 juta.

Sedangkan aksi yang terbaru ini hanya melakukan percobaan saja lantaran melihat adanya CCTV di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pelaku ini tidak jadi melakukan aksinya dan kabur.

"Kejadian baru saya ketahui saat melihat rekaman CCTV yang memperlihatkan seorang pria melakukan aksi pencurian di warung milik saya di TKP," katanya.

Ia menturkan, bahwa tidak hanya 1 kali tapi ini sudah 3 kali dilakukan oleh orang tidak dikenal, sehingga ia geram dan melaporkan ke pihak berwajib.

BACA JUGA:Cegah Tindak Kriminal, Sri Sutandi Prioritaskan Lampu Jalan

BACA JUGA:Tekan Angka Kriminalitas, Wakapolda Sumsel Buka Pelatihan Berikut Ini

"Saya geram orang ini berulang kali melakukan aksinya di warung saya, sehingga saya memutuskan untuk membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang," ungkapnya

Ia berharap pelakunya dapat tertangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, yang meresahkan para pedagang di lokasi TKP.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan

Iklan Google