Gelapkan Uang Hasil Penjualan Voucher, Pria 23 Tahun di Ogan Ilir ini Diringkus Polisi
Pria 23 tahun di Ogan Ilir ditangkap karena gelapkan uang hasil penjualan voucher-Ist/koranpalpres.com-
OGAN ILIR, KORAN PALPRES.COM - Jajaran Unit Reskrim Polsek Indralaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHPidana.
Seorang pelaku berinisial SN (23), warga Desa Lubuk Sakti, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, berhasil diamankan setelah sempat berpindah-pindah tempat selama proses penyelidikan.
Kapolsek Indralaya IPTU Rangga Saputra, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor.
Ini LP/B/231/XII/2024/SPKT/Polsek Indralaya/Polres Ogan Ilir/Polda Sumsel tanggal 26 Desember 2024.
BACA JUGA:Pelarian 8 Bulan Berakhir di Pakjo, Pelaku Dengan Kasus Ini Diringkus Polsek SU I Palembang
BACA JUGA:Breaking News: Restoran Jepang di PIM Kebakaran!, Apa Penyebabnya
Kasus ini bermula saat korban, Kurnia Yulianti (37), pemilik Counter NIO TELL di Kelurahan Indralaya Indah.
Mengetahui adanya selisih uang hasil penjualan kartu voucher seluruh operator yang tidak disetorkan oleh pelaku.
Saat itu, pelaku yang bekerja di counter milik korban melaporkan bahwa sejumlah voucher yang telah terjual belum dibayar oleh pelanggan.
Namun setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa uang hasil penjualan tersebut telah digunakan oleh pelaku untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang.
BACA JUGA:Lagi Asyik Pesta Sabu, Pelaku Pembobol Kontrakan di Palembang Tak Berkutik Digerebek Warga
BACA JUGA:Berpenampilan Rapi Modus Pura-pura Besuk Pasien, Pemuda Ini Tertangkap Tangan Lakukan Aksi Kejahatan
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp15.678.000 dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Indralaya.
Pada Jumat, 29 Mei 2026 sekitar pukul 20.30 WIB, Tim Singo Layo Unit Reskrim Polsek Indralaya yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Indralaya IPTU Rangga Saputra, S.H., M.H.