Polemik Kepengurusan PGRI Sumsel, Begini Penjelasan Bukman Lian
Ketua PGRI Sumsel, Assoc. Prof. Dr. H. Bukman Lian, M.M., M.Si menunjukkan beberapa bukti yang sah mengenai kepengurusannya yang sah dalam konferensi Pers di Gedung Guru Sumsel.--Kurniawan/Koranpalpres.Com
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Terkait klaim kepengurusan baru Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sumsel yang disebut-sebut memperoleh mandat dari Ketua Umum PB PGRI periode 223-2028, Teguh Sumarno setelah putusan banding nomor 66/B/TF/2026 PTTUN JKT Tanggal 4 Mei 2026.
Pengurus PGRI Sumsel memberikan penegasan secara langsung dilakukan oleh Ketua PGRI Sumsel, Assoc. Prof. Dr. H. Bukman Lian, M.M., M.Si dalam konferensi Pers di Gedung Guru Sumsel, Kamis 4 Juni 2026.
Menurutnya, bahwa ketua PGRI setiap provinsi dipilih dengan cara konferensi yang dihadiri seluruh Kabupaten dan Kota. Bahkan ada prosedur, legitimasi hingga aturan organisasi.
Sehingga tidak hanya bermodalkan klaim lalu dia mengaku sebagai ketua. "Untuk saat ini kepengurusan PGRI Sumsel masih dibawah pimpinan saya dari hasil konferensi Provinsi PGRI Sumsel dengan masa bakti 2024-2029," jelasnya.
BACA JUGA:5 Cara Menghilangkan Bau Amis Daging pada Peralatan Dapur Paling Efektif
Sehingga klaim sesat yang dilakukan kelompok pembegal organisasi PGRI ini tidak sah, lantaran pada 4 hingga 7 Juli 2019 PGRI mengadakan kongres ke-XXII yang diadakan setiap 5 tahun sekali dan hasilnya dicatat Kemenkumham RI.
Sedangkan pada 3 dan 4 November 2023, Teguh Sumarno CS ini mengadakan kongres luar biasa di Surabaya tapi hanya diikuti beberapa Provinsi dan Kabupaten/Kota sehingga tidak sesuai denfan ART PGRI.
Hingga Ketua Umum PB PGRI hingga saat ini Prof. Dr. Ujilah Rosyidi, M. Pd, bahkan kubu Teguh Sumarno CS melakukan gugatan ke PTUN terhadap pihak PB PGRI dan hasilnya dimenangkan oleh pihak PB PGRI yang diketuai Prof. Dr. Ujilah Rosyidi, M. Pd.
Kemudian Teguh Sumarno CS menggugat kembali atau banding di PTTUN dan hasilnya menang, akan tetapi pihak PB PGRI yang diketuai Prof. Dr. Ujilah Rosyidi, M. Pd mengugat kembali melalui kasasi hingga menang.
BACA JUGA:Kejari Palembang pulihkan Kas Daerah Rp8,9 Miliar dan Kas Negara 28 Miliar Lebih
BACA JUGA:WASPADA, Anggota Babinsa 405-06 Muara Pinang Bareng Petugas Ronda Malam Perketat Barisan
Kemudian pihak Teguh Sumarno CS melakukan gugatan melalui peninjauan kembali (PK) tapi ditolak dengan majelis hakim memenangkan Menteri hukum dan Ham serta PB PGRI yang diketuai Prof. Dr. Ujilah Rosyidi, M. Pd yang sah dengan nomor: 32 PK/TUN/2026 tanggal 5 Mei 2026.
"Untuk putusan PK yang dimiliki oleh Teguh Sumarno ini tidak berlaku secara otomatis tidak memiliki Adminitrasi Hukum Umum (AHU)," katanya.