Selamatkan Keuangan Negara, Kajati Teken Perjanjian Kerja Sama dengan Bank Ini
Kajati Sumsel Dr. Ketut Sumedana melaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Kejati Sumsel dengan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.--Humas Kejati Sumsel
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kajati Sumsel) Dr. Ketut Sumedana melaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dengan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Rabu 3 Juni 2026.
Beserta Kejaksaan Negeri Se-Wilayah Sumatera Selatan dengan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Se-Wilayah Sumatera Selatan.
Turut didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Para Asisten, Kepala Bagian Tata Usaha.
Kemudian juga Koordinator, dan Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Jajaran Datun Se-Wilayah Sumatera Selatan
BACA JUGA:NasDem Sumsel Usul Pecat Wakil Bupati PALI, Soal Jabatan Tunggu Surat Penahanan dari Kejati Sumsel
BACA JUGA:Wakil Bupati PALI Ditetapkan Tersangka, Penyidik Kejati Sumsel Amankan Uang Rp 436 juta
"MoU ini menjadi payung hukum kerja sama di bidang penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Iwan Setiadi, S.H., M.H.
Ruang lingkupnya mencakup pemberian bantuan hukum litigasi dan non-litigasi, pertimbangan hukum/legal opinion, pendampingan hukum, serta upaya penagihan utang dan piutang negara yang melibatkan BRI.
Kajati Sumsel menegaskan MoU ini wujud nyata peran jaksa pengacara negara dalam menyelamatkan keuangan negara dan aset BUMN/BUMD.
“Kami siap mendampingi BRI secara preventif agar potensi sengketa hukum bisa diminimalkan, dan represif jika diperlukan penegakan hukum,” ujarnya.
BACA JUGA:Wakil Bupati PALI Diamankan Kejati Sumsel, Diduga Terkait Suap Fee Proyek
BACA JUGA:Sasar Panti Asuhan hingga PPNPN, Ini Jumlah Paket Daging Kurban Disalurkan Kejati Sumsel
Pimpinan Wilayah BRI Kantor Cabang Palembang menyambut baik kerja sama ini.
Menurutnya, dukungan hukum dari Kejaksaan akan memperkuat tata kelola, mempercepat penyelesaian kredit bermasalah, dan memberi kepastian hukum bagi nasabah maupun operasional bank.