Pimpin Ekspose Perkara di Palembang, Kajati Sumsel Bedah Kasus Ini
Editor: Kurniawan
|
Sabtu , 06 Jun 2026 - 12:44
Kajati Sumsel Dr. Ketut Sumedana memimpin Ekspose Perkara Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur.--Humas Kejati Sumsel
Adapun aset milik PT. KMM yang disita sesuai Berita Acara Penyitaan tanggal 30 April 2026 yaitu 1 buah Mesin Batching Plant Concrete Batching Plant SICOMA 2,5 M3.
"Bahwa kegiatan Penyitaan tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel.***