https://palpres.bacakoran.co/

Google Advertisement Below

Pimpin Ekspose Perkara di Palembang, Kajati Sumsel Bedah Kasus Ini

Kajati Sumsel Dr. Ketut Sumedana memimpin Ekspose Perkara Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur.--Humas Kejati Sumsel

Adapun aset milik PT. KMM yang disita sesuai Berita Acara Penyitaan tanggal 30 April 2026 yaitu 1 buah Mesin Batching Plant Concrete Batching Plant SICOMA 2,5 M3.

"Bahwa kegiatan Penyitaan tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel.***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan

Iklan Google