https://palpres.bacakoran.co/

Google Advertisement Below

Pimpin Ekspose Perkara di Palembang, Kajati Sumsel Bedah Kasus Ini

Kajati Sumsel Dr. Ketut Sumedana memimpin Ekspose Perkara Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur.--Humas Kejati Sumsel

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kajati Sumsel) Dr. Ketut Sumedana memimpin Ekspose Perkara Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur, Selasa 2 Juni 2026.

Turut didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Anton Delianto bersama dengan Para Pejabat Utama pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Dan Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur beserta Jajaran yang bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

"Kegiatan ekspose perkara tersebut dilaksanakan sebagai forum pembahasan dan evaluasi terhadap perkembangan penanganan perkara tindak pidana khusus yang sedang ditangani," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Iwan Setiadi, S.H., M.H. 

BACA JUGA:NasDem Sumsel Usul Pecat Wakil Bupati PALI, Soal Jabatan Tunggu Surat Penahanan dari Kejati Sumsel

BACA JUGA:Wakil Bupati PALI Ditetapkan Tersangka, Penyidik Kejati Sumsel Amankan Uang Rp 436 juta

Dalam kegiatan ini, tim penanganan perkara memaparkan perkembangan kasus, hasil pemeriksaan, serta berbagai aspek yang berkaitan dengan proses penanganan perkara. 

Melalui pembahasan tersebut, para peserta ekspose memberikan masukan, pertimbangan, dan arahan guna mendukung pengambilan keputusan serta menentukan langkah penanganan perkara yang akan dilakukan selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) pada Kamis 30 April 2026 kembali melaksanakan penyitaan. 

Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Surat Izin Penyitaan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang tanggal 30 April 2026.

BACA JUGA:Wakil Bupati PALI Diamankan Kejati Sumsel, Diduga Terkait Suap Fee Proyek

BACA JUGA:Sasar Panti Asuhan hingga PPNPN, Ini Jumlah Paket Daging Kurban Disalurkan Kejati Sumsel

Terhadap aset milik PT. KMM yang bertempat di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang.

"Hal ini terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pendistribusian Semen dalam Wilayah Provinsi Sumatera Selatan oleh Distributor PT. KMM Tahun 2018-2022," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan

Iklan Google