https://palpres.bacakoran.co/

Google Advertisement Below

PGRI Sumsel Tegas KLB Tidak Konstitusional, Bongkar Fakta Hukum

Pengurus PGRI Sumsel beserta 17 kab/kota menandatangani penolakan hasil Kongres Luar Biasa di Surabaya karena dinilai tidak konstitusional.--Ist

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Ketua PGRI Sumatera Selatan (Sumsel) Prof. Dr. H. Bukman Lian, M.M., M.Si menegaskan jika kongres luar biasa (KLB) yang diselenggarakan di Surabaya tidak konstitusional.

Hal ini disampaikan Prof Bukman dalam konferensi pers di Hotel Whyndam Palembang, Selasa 9 Juni 2026.

Dalam kesempatan itu, Prof Bukman menjelaskan, Kongres XXII PGRI yang digelar pada 4–7 Juli 2019 merupakan forum tertinggi organisasi yang sah sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PGRI.

Hasil kongres tersebut kemudian memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Surat Keputusan Administrasi Hukum Umum (AHU) Nomor AHU-000393.AH.01.08 Tahun 2019 tertanggal 17 Oktober 2019.

BACA JUGA:Panas! Konflik PB PGRI Meluas ke Sumsel, Dua Kubu Saling Klaim Legalitas

BACA JUGA:Polemik Kepengurusan PGRI Sumsel, Begini Penjelasan Bukman Lian

Persoalan mulai muncul ketika pada 3–4 November 2023 kelompok Teguh Sumarno dan kawan-kawan menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) di Surabaya.

Menurut Bukman, pelaksanaan KLB tersebut memenuhi syarat konstitusional sebagaimana diatur dalam AD/ART PGRI Tahun 2019.

Dalam aturan organisasi disebutkan bahwa KLB hanya dapat dilaksanakan apabila memenuhi salah satu dari tiga syarat utama.

Yakni atas keputusan Konferensi Kerja Nasional, atas permintaan lebih dari separuh jumlah pengurus kabupaten/kota yang mewakili lebih dari separuh suara, atau atas pertimbangan Pengurus Besar yang disetujui Konferensi Kerja Nasional.

BACA JUGA:345 Mahasiswa Diwisuda, UPGRI Palembang Tekankan Adaptasi di Era Global

BACA JUGA:Kawal Mahasiswa Pascasarjana Lulus Tepat Waktu, UPGRI Palembang Gelar Pelatihan Penulisan Tesis

“Faktanya, seluruh persyaratan tersebut tidak terpenuhi. Karena itu KLB tersebut secara organisasi tidak memiliki legitimasi yang kuat,” tegas Bukman.

Meski demikian, hasil KLB tersebut kemudian tercatat di Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU Nomor AHU-0001568.AH.01.08 tertanggal 13 November 2023.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan

Iklan Google