Ini Kata Kapolda Sumsel Mengenai Kasus Duel Remaja Putri di Kuburan Cina, Yuk Simak
Kapolda Sumsel, irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK--humas
Sebelumnya, Tim gabungan Satuan Reserse (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang bersama Subdit III Jatanras Polda Sumsel.
Berhasil melakukan penangkapan terhadap viralnya video duel dua remaja putri di TPU Talang Kerikil, dengan mengamankan dua remaja perempuan pelaku duel mengunakan senjata tersebut.
BACA JUGA:Waduh! Ketahuan Kencing di Pinggir Jalan, Sopir Truk Ini Ditangkap Anggota Polda Sumsel
"Dari hasil penyelidikan tim gabungan kita, berhasil menangkap kedua remaja putri yang masih dibawah umur yang melakukan duel dengan menggunakan senjata tajam (sajam)," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, Rabu 17 Januari 2024.
Bahkan anggota gabungan tersebut juga mengamankan tiga orang laki-laki dan satu diantaranya merupakan wasit dalam duat bersenjata bersebut yang diduga melakukan penghasutan terhadap kedua remaja putri tersebut.
"Untuk kasus ini kita telah melakukan penetapan tersangka, yakni PTR (15) perannya pelaku duel sementara lagi KLV (16) perannya sebagai wasit memegang senjata api dan menghasut saat terjadinya duel," katanya.
Sedangkan lawan duel PTR yakni INTN (14) masih dalam proses pemeriksaan polisi. Sementara dua orang lainnya berstatus sebagai saksi mata.
BACA JUGA:Satgas Operasi Mantab Brata Musi 2024 Polda Sumsel Laksanakan Pemeriksaan Kesehatan
Peristiwa ini terjadi di TPU Talang Kerikil atau kuburan China yang sempat viral di medsos. Dalam dua hari melakukan penyelidikan tim gabungan Satreskrim Polrestabes dan Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel menangkap lima orang yang ada di video viral.
"Dua orang remaja putri yang berduel dengan senjata tajam, tiga orang laki laki yang ada video. Dimana satu orang sebagai wasit memegang senjata api mainan serta menghasut," ungkapnya.
Sedangkan dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan sementara, pihaknya menetapkan PTR sebagai pelaku duel dan KV (16) yang menjadi wasit.
"Ada dua yang sudah kita tetapkan tersangka, dari dua gadis itu satu kita jadikan tersangka yakni PTR dan satu lagi KV yang jadi wasit. Sementara satu lagi masih kita proses dan lakukan pendalaman," jelasnya.
BACA JUGA:Perluasan RS Bhayangkara Moh Hasan Palembang, Ini Kata Kapolda Sumsel