https://palpres.bacakoran.co/

Ini Kata Kapolda Sumsel Mengenai Kasus Duel Remaja Putri di Kuburan Cina, Yuk Simak

Kapolda Sumsel, irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK--humas

BACA JUGA:Polres Pagaralam Manfaatkan Momentum Rapat Paripurna Memperkuat Sinergi

Untuk PTR dijerat dengan pasal 76c Juncto 80 ayat 1 UU perlindungan anak sementara KV dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Karena KV yang bertindak sebagai wasit terlibat untuk mengajak dua remaja tersebut duel.

"Yang bertindak sebagai wasit kita kenakan pasal penghasutan dengan ancaman maksimalnya tiga tahun. Tapi dalam prosesnya tetap yang dikedepankan adalah peradilan anak," ungkapnya.

Peristiwa ini terjadi pada Ahad 7 Januari 2024 sekira pukul 16.00 WIB yang berada di Jalan Sukabangun I (kuburan Cina, red) Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami Palembang.

"Masih tergolong baru kejadiannya. Dari hasil gelar perkara yang kami lakukan anak-anak yang maju duel kami proses sementara penonton tidak ditahan," tambah Kombes Pol Anwar.

BACA JUGA:Monev dan Anev Operasi Lilin, Dirgakkum Korlantas Polri Apresiasi Pencapaian Polda Sumsel

BACA JUGA:Gerakan Subuh Keliling Polres Pagaralam Disambut Positif, Kini Giliran Polsek Dempo Selatan Melaksanakannya

Sedangkan untuk motif duel karena saling ejek di medsos hingga berujung saling tantang lalu bertemu di TPU Talang Kerikil. 

Sementara itu, remaja putri INTN mengaku sakit hati dengan PTR. "Iya PTR ini sok menantang saya duluan lewat medsos, upload status stori Instagramnya, dari sinilah saya sakit hati sama PTR," tandasnya.

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan