https://palpres.bacakoran.co/

Google Advertisement Below

Lewat Radio, Kejari Ogan Ilir Gelar Program Ini

Kepala Sub Seksi Intelijen Oktapira Mega Pratiwi, S.H., M.H., bersama Jaksa Fungsional Eka Susiarni, S.H., melaksanakan kegiatan Jaksa Menyapa di Radio Indralaya FM. --Humas Kejati Sumsel

OGAN ILIR, KORANPALPRES.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir melalui Seksi Intelijen yang diwakili oleh Kepala Sub Seksi Intelijen Oktapira Mega Pratiwi, S.H., M.H., bersama Jaksa Fungsional Eka Susiarni, S.H., melaksanakan kegiatan Jaksa Menyapa di Radio Indralaya FM, Rabu 17 Juni 2026. 

"Bahwa Jaksa Menyapa ini mengangkat tema “Mengenal Lebih Dekat Tugas Jaksa” sebagai sarana penyampaian informasi kepada masyarakat mengenai peran, fungsi, dan kewenangan Kejaksaan dalam sistem penegakan hukum di Indonesia," ujar Kasi Intel Kejari Ogan Ilir, Rachdityo Pandu Wardhana, S.H., M.H.

Dalam kesempatan tersebut, narasumber memberikan penjelasan terkait tugas Kejaksaan di bidang pidana, perdata dan tata usaha negara, intelijen, serta berbagai program pelayanan hukum yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

Kegiatan Jaksa Menyapa ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat mengenai tugas dan fungsi Kejaksaan.

BACA JUGA:Kawal Proyek Infrastruktur Jalan, Kejati Sumsel Gelar Pemaparan PPS

BACA JUGA:Kasus Proyek Irigasi Muara Enim, Kejati Sumsel Lakukan Tahap II

Sekaligus memperkuat hubungan antara institusi Kejaksaan dengan masyarakat melalui media komunikasi yang mudah diakses. 

Selain itu, kegiatan ini diharapkan dapat membangun kepercayaan publik terhadap Kejaksaan, memberikan edukasi hukum yang komprehensif.

Serta menjadi wadah interaktif bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar terkait peran Kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan humanis.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Ogan Ilir menerima penyerahan uang pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp45.000.000 dari N Y selaku Kepala Desa Sungai Rotan kepada Bendahara Penerimaan Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Senin 15 Juni 2026. 

BACA JUGA:Kejati Sumsel Pamerkan Tumpukan Uang Rp219 Miliar, Pelunasan Kerugian Negara Kasus Korupsi Kredit Perbankan

BACA JUGA:Bahas Regulasi Sumur Minyak Rakyat, Pejabat Kejati Sumsel Ini Ikuti Rapat Anev di SKK Migas Sumbagsel

"Bahwa penyerahan uang pengembalian kerugian keuangan negara berdasarkan penanganan perkara dugaan penyalahgunaan Dana Desa Sungai Rotan Kecamatan Rantau Panjang, Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2022–2024," ujar Kasi Intel Kejari Ogan Ilir, Rachdityo Pandu Wardhana, S.H., M.H.

Kegiatan ini bertujuan sebagai upaya pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery) dalam proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Ogan Ilir. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan

Iklan Google