Lewat Radio, Kejari Ogan Ilir Gelar Program Ini
Kepala Sub Seksi Intelijen Oktapira Mega Pratiwi, S.H., M.H., bersama Jaksa Fungsional Eka Susiarni, S.H., melaksanakan kegiatan Jaksa Menyapa di Radio Indralaya FM. --Humas Kejati Sumsel
Selain itu, pengembalian uang tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Serta komitmen dalam mewujudkan tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:HUT Kota Palembang, Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumsel Hadiri Rapat Paripurna Istimewa
BACA JUGA:Diikuti PJU Hingga Staf, Kejati Sumsel Gelar Apel Pagi Rutin
Selanjutnya, uang pengembalian tersebut akan disetorkan ke kas negara sesuai prosedur yang berlak.***