Rimau Batu Ringkus DPO Kasus Pencurian dengan Pemberantan di Lubuk Keliat Ogan Ilir, ini Pelakunya
Tim Rimau Batu berhasil menangkap DPO kasus pencurian dengan pemberatan di Lubuk Keliat Ogan Ilir-Ist/koranpalpres.com-
OGAN ILIR, KORANPALPRES.COM - Setelah sempat buron selama beberapa bulan, Tim Rimau Batu Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu akhirnya berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ini terkait kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir.
Tersangka yang berhasil diamankan adalah AP (26), warga Desa Talang Tengah Darat, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam, 20 Juni 2026, sekitar pukul 19.30 WIB di sekitar SD Negeri 11 Desa Talang Tengah Darat.
BACA JUGA:Jatanras Polda Sumsel Tangkap Eksekutor Pencurian Modus Pecah Kaca
BACA JUGA:Subdit III Jatanras Polda Sumsel Bekuk 2 Tersangka Pencurian Mesin Penggiling Ikan di Palembang
Kapolsek Tanjung Batu AKP Suparna P. Utomo menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa tersangka sedang berada di wilayah Desa Talang Tengah Darat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Rimau Batu langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
"Kasus yang menjerat tersangka bermula pada Sabtu, 1 November 2025 sekitar pukul 04.30 WIB," ujarnya, Selasa 23 Juni 2026.
Saat itu katanya, tersangka bersama rekannya, Ade Saputra (yang sebelumnya telah diproses hukum dan menjalani hukuman).
BACA JUGA:Berkat Kejelian Saksi Mata, Pelaku Pencurian Ini Berhasil Digulung Polisi
BACA JUGA:Polisi Ungkap Kasus Pencurian Kabel dan Pipa Tembaga AC di SMA Negeri 1 Pemulutan, ini Pelakunya
"Pelaku ini diduga melakukan pencurian di gudang milik korban Indrawatun (70) yang berada di Desa Talang Tengah Darat," katanya.
Pelaku masuk ke dalam gudang dengan cara merusak dinding bagian depan yang terbuat dari papan.