https://palpres.bacakoran.co/

Google Advertisement Below

Fotografer CFD: Ketika Pasar Diciptakan, Bukan Ditemukan

Menatap fenomena fotografer CFD dari sudut pandang strategi. Bukan cuma berburu momen, mereka aktif menciptakan pasar fotografi jalanan. Simak ulasannya!--sumber foto: chat gpt

Foto itu kemudian jadi bahan konten untuk media sosial pribadi, semacam validasi eksternal atas citra diri yang ingin ditampilkan.

Ketiga, fenomena ini juga memanfaatkan impulsive buying atau pembelian spontan. Tidak ada niat awal untuk membeli foto ketika seseorang berangkat CFD pagi itu. Tapi begitu menemukan foto dirinya sendiri yang terlihat bagus, keputusan membeli muncul seketika, didorong emosi sesaat, bukan perencanaan.

Dan yang terakhir, ada semacam sunk cost psikologis yang unik: karena foto itu "sudah ada" dan menyangkut diri sendiri, banyak orang merasa sayang jika tidak dimiliki, meski sebenarnya tidak pernah memintanya dari awal.

BACA JUGA:LPG 3 Kg Sulit Dicari, Harga Tembus Rp40 Ribu, Pedagang Kecil Menjerit

BACA JUGA:Pabrik CPO KUD Sejahtera Dibangun di Muba, Dorong Hilirisasi Sawit Berbasis Koperasi

Pemasar sering menyebut ini sebagai bentuk halus dari endowment effect, kecenderungan menilai sesuatu lebih tinggi hanya karena sudah "melekat" pada diri kita, dalam hal ini karena wajah kita ada di dalamnya.

Kombinasi keempat faktor itulah yang membuat model bisnis "foto dulu, baru ditawarkan" ini bisa bertahan dan bahkan berkembang. Dan kalau dilihat lebih jauh, ini sebenarnya pola yang berulang di banyak industri lain.

Orang tidak bangun pagi dengan keinginan membeli air minum kemasan, sampai iklan meyakinkan bahwa air keran tidak cukup higienis. Orang tidak menganggarkan uang untuk asuransi jiwa, sampai agen menjelaskan risiko yang selama ini tidak pernah dipikirkan.

Fotografer CFD melakukan hal yang sama, hanya dalam skala yang jauh lebih kecil dan personal: mereka tidak menjual sesuatu yang sudah diinginkan orang, mereka menciptakan keinginan itu dengan menaruh bukti visualnya langsung di depan mata calon pembeli -- wajah sendiri, dalam momen terbaik, siap dibeli sebelum sempat dipikir ulang.

BACA JUGA:Sulap Citra Rusun 26 Ilir, Hadirnya Kampung Literasi Warnai Peringatan HAN 2026 di Palembang

BACA JUGA:Soroti Dishub hingga PUPR, Wali Kota Ratu Dewa Bedah Kinerja OPD Palembang

Ketika Ruang Publik Jadi Ruang Abu-Abu

Masalahnya bukan pada memotret di ruang publik. Itu sah-sah saja, dan secara umum diakui sebagai bagian dari kebebasan berekspresi dan dokumentasi. Yang jadi persoalan adalah ketika hasil foto seseorang, lengkap dengan wajah yang bisa dikenali, langsung dikomersialkan tanpa persetujuan si empunya wajah lebih dulu.

Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang berlaku di Indonesia memberi kerangka baru untuk isu ini. Wajah, menurut sejumlah pembacaan UU PDP, termasuk data pribadi yang bisa mengidentifikasi seseorang secara spesifik.

Ketika data itu dikumpulkan, disebarluaskan, apalagi diperjualbelikan, semestinya ada persetujuan dari subjek data lebih dulu, bukan setelah fotonya sudah beredar dan orang lain sudah bisa melihat, mengunduh, bahkan menyimpan tangkapan layarnya sendiri.

BACA JUGA:Kejari Palembang Terus Usut Dugaan Korupsi Lampu Jalan, 2 Anggota Dewan Diperiksa Sebagai Saksi

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan

Iklan Google