Polres OKI Gagalkan Peredaran Sabu di Desa Kampung Baru Mesuji Makmur
Satresnarkoba Polres OKI berhasil mengungkap tindak pidana peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. --istimewa
OKI, KORANPALPRES.COM - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ilir (OKI) kembali berhasil mengungkap tindak pidana peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Kamis 23 Juli 2026 sekira pukul 18.30 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial KS (30).
Yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Desa Kampung Baru, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan permukiman Desa Kampung Baru.
BACA JUGA:Angka Kriminalitas di Sumsel Turun, Kapolda Sumsel Berikan Penjelasan Ini
BACA JUGA:Ini Capain Polres Prabumulih Sepanjang Tahun 2025, Kasus Kriminal Mengalami Peningkatan
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres OKI segera melakukan penyelidikan secara intensif guna memastikan kebenaran laporan serta mengidentifikasi pelaku.
Setelah memastikan keberadaan target, petugas bergerak menuju lokasi dan melakukan tindakan kepolisian.
Saat akan diamankan, tersangka KS sempat berupaya melarikan diri sambil membuang barang bukti ke tanah.
Berkat kesiapsiagaan petugas, upaya tersebut berhasil digagalkan dan tersangka dapat diamankan tanpa perlawanan lebih lanjut.
BACA JUGA:Ini Cara Polrestabes Palembang Tekan Kriminalitas di Wilayahnya
Dari hasil penggeledahan dan penyitaan, petugas mengamankan satu bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,34 gram.
Selain itu, turut disita satu unit timbangan digital, satu unit telepon seluler, satu buah pipet plastik berbentuk sekop, serta enam lembar plastik klip bening kosong yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.