Satresnarkoba Polres OKU Timur Bekuk Bandar Sabu di Belitang, Ini Barang Bukti yang Disita
Polres OKU Timur mengungkap peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten OKU Timur dengan menangkap seorang pria berinisial EF yang diduga berperan sebagai bandar narkotika. --istimewa
OKU TIMUR, KORANPALPRES.COM - Polda Sumatera Selatan melalui Satresnarkoba Polres OKU Timur kembali mengungkap peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten OKU Timur dengan menangkap seorang pria berinisial EF (45) yang diduga berperan sebagai bandar narkotika.
Dalam operasi yang dilakukan di Desa Sukosari, Kecamatan Belitang, petugas berhasil menyita 10 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,47 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan Satresnarkoba Polres OKU Timur terhadap dugaan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan tersangka.
Untuk memastikan keterlibatan pelaku, penyidik menerapkan teknik undercover buy dengan menyamar sebagai pembeli dan menghubungi tersangka melalui pesan singkat hingga disepakati lokasi transaksi di pinggir jalan Desa Sukosari.
BACA JUGA:Angka Kriminalitas di Sumsel Turun, Kapolda Sumsel Berikan Penjelasan Ini
BACA JUGA:Ini Capain Polres Prabumulih Sepanjang Tahun 2025, Kasus Kriminal Mengalami Peningkatan
Pada Rabu 22 Juli 2026 sekira pukul 20.30 WIB, tim opsnal yang telah bersiaga di lokasi segera melakukan penyergapan saat transaksi berlangsung. Tersangka berhasil diamankan tanpa memberikan perlawanan.
Dalam penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan tersangka, petugas menemukan 10 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dan dilapisi tisu.
Polisi juga mengamankan satu bal plastik klip bening, satu unit telepon genggam, serta tas selempang warna cokelat yang digunakan tersangka untuk menyimpan barang bukti.
Berdasarkan hasil penimbangan awal, barang bukti narkotika tersebut memiliki berat bruto 8,47 gram.
BACA JUGA:Tekan Angka Kriminalitas, Wakapolda Sumsel Buka Pelatihan Berikut Ini
BACA JUGA:Cegah Kriminalitas Malam, Sat Samapta Polrestabes Palembang Gelar Giat Ini
Dari hasil pemeriksaan, EF (45) mengakui bahwa seluruh barang bukti merupakan miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial S yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penyidik terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.