Hasil Seleksi CPNS 2023 Kemenag Pasca Sanggah Resmi Rilis, Peserta yang Lulus Harus Segera Lakukan Ini!
Hasil Seleksi CPNS 2023 Kemenag pasca sanggah resmi dirilis, peserta yang lulus harus segera lakukan pemberkasan.--kolase koranpalpres.com
a. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
b. Asli Ijazah atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang berwenang;
BACA JUGA:Bukan TV Coy, Sharp Aquos Sense8 Hp Kelas Menengah dan Tahan Lama!
BACA JUGA:PMB PTKIN 2024 Resmi Dibuka, Informasi Pendaftaran Cek di Sini
c. Asli Transkrip nilai atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan Transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang berwenang;
d. Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000;
e. Surat Pernyataan 5 poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana terlampir pada pengumuman ini;
f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian DRH;
BACA JUGA:Doa Menenangkan Hati dan Pikiran Hingga Meredakan Kecemasan, Yuks Amalkan!
BACA JUGA:Beda Reaksi Netizen Vietnam dan Indonesia Setelah Pertandingan di AFC Cup Jumat Malam
g. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada tanggal 21 Februari 2024;
h. Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari Pejabat yang berwenang pada Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada 21 Februari 2024;
“Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan peserta yang dinyatakan lulus seleksi tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri,” pungkas Wawan.
Info yang sama dapat diakses melalui aplikasi Pusaka Kementerian Agama yang dapat diunduh di Play Store dan App Store.
BACA JUGA:Harga Batu Bara Terus Menguat, Ini Strategi Jitu yang Dilakukan Titan Infra Energy!