https://palpres.bacakoran.co/

Google Advertisement Below

Satresnarkoba Polres Lahat Gagalkan Penyelundupan Sabu ke Tahanan, Dua Tersangka Diamankan

GAGALKAN: Jajaran Satresnarkoba Polres Lahat berhasil mengagalkan penyelundupan sabu ke tahanan, sekaligus dua terduga tersangka ikut diamankan personil--Humas Polres Lahat/koranpalpres.com--

LAHAT, KORANPALPRES.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lahat, Polda Sumsel, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke seorang tahanan dalam pengungkapan kasus yang dilakukan pada Rabu, 5 Agustus 2026.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial A dan D, sementara seorang pelaku lainnya yang diduga sebagai pengantar paket masih dalam pengejaran dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Lahat AKP LAE Tambunan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/49/VIII/2026/SPKT.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel tanggal 4 Agustus 2026.

Kasus ini terungkap sekitar pukul 13.00 wib saat petugas ASN Kejaksaan Negeri Lahat yang berjaga di ruang tunggu tahanan Pengadilan Negeri Lahat memeriksa barang bawaan yang akan diberikan kepada salah seorang tahanan.

Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan satu paket kecil diduga sabu beserta perlengkapan untuk mengonsumsi narkotika yang disembunyikan di dalam bingkisan gula pasir. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada Satresnarkoba Polres Lahat. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, polisi mengamankan tersangka A yang mengaku menerima titipan paket atas perintah tahanan berinisial D yang sedang menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Lahat.

BACA JUGA:Subuh Keliling Jadi Strategi Polda Sumsel Perkuat Harkamtibmas di Muara Enim

BACA JUGA:Polres Muratara Tetapkan Dua Direktur Korporasi sebagai Tersangka Tragedi Maut Bus ALS

Selanjutnya sekitar pukul 13.30 wib, Satresnarkoba Polres Lahat melakukan pengembangan ke Lapas Kelas IIA Lahat. Dari hasil pemeriksaan, tersangka D mengakui telah memerintahkan rekannya menerima paket tersebut dan mengaku memesan sabu dari seseorang yang kini berstatus DPO. 

Dalam pengembangan itu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi narkotika. Selain itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat bruto 0,22 gram, satu kaca pirek, empat pipet bening, satu kantong plastik bertuliskan nama penerima, satu kantong plastik berisi gula pasir sebagai media penyamaran, serta satu unit telepon genggam.

Kasat Resnarkoba, AKP LAE Tambunan menegaskan, bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antar instansi, dalam mencegah peredaran narkotika hingga ke dalam lembaga pemasyarakatan. 

"Kami mengapresiasi kewaspadaan petugas Kejaksaan Negeri Lahat, yang berhasil mendeteksi upaya penyelundupan narkotika sejak dini. Polres Lahat berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika, termasuk yang dikendalikan dari dalam lapas, serta akan mengembangkan penyidikan guna mengungkap jaringan yang terlibat," ujarnya. 

BACA JUGA:Raih WBK dan Pelayanan Publik Prima, 11 Satuan Polda Sumsel Diminta Jaga Amanah Reformasi Birokrasi

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Dukung Tabur Bunga Leluhur Palembang Darussalam, Dorong Program Nyata 'Palembang Mengaji'

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1), sementara identitas keduanya disamarkan demi kepentingan proses penyidikan yang masih berlangsung.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan

Iklan Google