https://palpres.bacakoran.co/

SIAP-SIAP! Program Kartu Prakerja Gelombang 63 Segera Dibuka, Menko Airlangga Sudah Lakukan Ini Kepada Mitra

Menko Airlangga memberikan pengarahan kepada mitra sebagai persiapan program Kartu Prakerja Gelombang 63 yang akan dibuka-Foto: Ist for koranpalpres.com-

BACA JUGA:Serap Aspirasi Masyarakat di Dapil 5, Pj Bupati Lahat Tekankan Prioritas Sektor Ini

BACA JUGA:Tanpa Harus Melawan Jepang, Malam Ini Timnas Indonesia Akan Lolos Jika Hitung-hitungannya Begini

Selain itu, LP dan PD juga harus selalu aktif untuk melakukan pemantauan pelaksanaan pelatihan agar pelaksanaannya sesuai aturan yang berlaku.

Menyampaikan pandangan senada, Komjen Wahyu Widada juga menyebutkan bahwa sejak 2023, Prakerja menjalankan skema normal dan dengan skalanya yang besar, seluruh mitra Prakerja sebagai bagian dari ekosistem pelatihan inovatif harus senantiasa tunduk pada aturan yang ada.

“Hal ini penting agar manfaat program dapat dirasakan terus oleh masyarakat dan tata kelolanya terjaga”, jelasnya.

Hadir juga pada acara tersebut dan memberikan paparan dalam sesi diskusi, yaitu Direktur Tata Usaha Negara Jamdatun, Direktur Tipikor, Bareskrim Polri dan Direktur BPKP, dengan pengantar dari Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja (MPPKP).

BACA JUGA:Tradisi Unik Menyambut Ramadan di Beberapa Daerah di Indonesia

BACA JUGA:Buang Jauh-Jauh! Ini Bahaya Pakai Jimat, Bisa Gagal Masuk Surga, Simak Penjelasan Ustaz Abdullah Roy di Sini

Semakin banyaknya moda pelatihan dan Lembaga Pelatihan yang bergabung pada ekosistem Prakerja, meningkatkan kebutuhan untuk mengantisipasi risiko penyalahgunaan program oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

Oleh karena itu kolaborasi penguatan tata kelola Program Kartu Prakerja, penting untuk dilakukan.

Pada hari yang sama juga dilangsungkan penandatanganan kembali Perjanjian Kerja Sama antara Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung Republik Indonesia tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik di dalam ataupun di luar pengadilan yang dihadapi oleh Manajemen Pelaksana maupun hal-hal lainnya dalam pelaksanaan Program Kartu Prakerja.

BACA JUGA:Pastikan Personelnya Tak Terlibat Kegiatan Politik dan Netral Dalam Pemilu, Ini Kata Kabid Humas Polda Sumsel

BACA JUGA:Menyambut Bulan Ramadan 2024! Kenali Hadist Nabi Tentang Keistimewaan Bulan Ramadan

Hal ini dilakukan karena peran Jaksa Agung sebagai anggota Komite Cipta Kerja juga jangkauan Kejaksaan Agung yang luas mencakup seluruh Indonesia.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan