Kemenag Buka Program Bantuan Operasional Masjid Ramah Hingga Rp 15 Juta, Ini Syaratnya!

Infografis Bantuan Operasional Masjid Ramah-Kemenag RI-

Berikut syarat pengajuan:

1. Masjid/musala terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama.

BACA JUGA:Kadin PUPR Palembang Ahmad Bastari Jadi Pengurus PII Sumsel, Siap Jalankan 2 Tugas Organisasi

BACA JUGA:Dukung Pemberdayaan Perempuan, DT Peduli Gandeng Paragon Corp Bantu UMKM Lokal di Palembang

2. Memiliki rekening bank atas nama masjid/musala di salah satu bank nasional.

3. Permohonan dan Proposal bantuan (dalam format PDF) yang ditujukan kepada Menteri Agama, melalui Dirjen Bimas Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah.

Proposal terdiri atas:

- Surat rekomendasi Kemenag setempat (KUA kec./Kemenag kab/kota/Kanwil prov.)

BACA JUGA:Antisipasi Titik Rawan Bencana, Begini Langkah KAI Divre III Palembang Agar Tak Ganggu Operasinal Kereta Api

BACA JUGA:Gunakan Sistem Jemput Bola Dalam Pembuatan Paspor, Ini Target Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang di 2024

- Fotokopi Keputusan Susunan Kepengurusan.

- Rencana Anggaran Biaya (RAB).

- Fotokopi Surat Keterangan Status Tanah, Akta Ikrar Wakaf, atau Sertifikat Wakaf/Hibah/Hak Guna Pakai.

- Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala, dilengkapi dengan surat keterangan status rekening aktif dari bank.

BACA JUGA:Wah! Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Gelar Fun Walk, Ini Tujuan Acara Digelar

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan