Rekonstruksi Penganiayaan di Polsek IB II, Kuasa Hukum Minta Pelaku Ditahan
didampingi Tara Febrianti SH MH dan Sam Hutabarat SH MH, Achmad Azhari SH meminta pelaku penganiayaan terhadap kliennya ditahan, Kamis (26/10/2023).--Kurniawan
BACA JUGA:Diam-diam Ada yang Menambang Emas di Hutan Lindung, KPH X Dempo Susuri Lokasi dan Temukan Ini
Namun, pelaku justru mendorong tubuh korban hingga terjatuh berkali-kali. Tidak sampai disana, pelaku juga menendang tubuh korban hingga luka memar dibagian kaki.
Sementara itu, Penasehat Hukum korban, Achmad Azhari SH didampingi Tara Febrianti SH MH, Sam Hutabarat SH MH dan Jubairida, SH M Hum mengatakan, bahwa pihaknya sangat menyayangkan tindakan kepolisian.
Khususnya Polsek IB II yang tidak melakukan penahanan terhadap pelaku. Mengingat korban merupakan single parent yang tinggal sendirian di rumah, dikhawatirkan akan ada dendam, kembali mengulangi perbuatan yang sama.*