Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Program PTSL Tahun 2018, Tiga Terdakwa Dituntut Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang menuntut tiga terdakwa yang terlibat perkara tindak pidana korupsi penerbitan sertifikat hak milik program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018-Foto: Janta-palpres
PALEMBANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang menuntut tiga terdakwa yang terlibat perkara tindak pidana korupsi penerbitan sertifikat hak milik program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018, dengan hukuman pidana selama 5 hingga 4 tahun penjara
Ketiga terdakwa itu yakni, Aldani Marliansyah selaku Lurah Talang Kelapa, Tarkim pihak swasta dan Mustagfirudin ASN BPN Kota Palembang.
Tuntutan tersebut, dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa 24 Oktober 2023.
Dalam amar tuntutannya,Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Aldani Marliansyah selaku Lurah Talang Kelapa bersama-sama Tarkim dan Mustagfirudin telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
BACA JUGA:Fakta Jalan Tol Indralaya-Prabumulih, Jalan Tol yang Baru Saja Diresmikan Presiden Jokowi
Adapun hal-hal yang memberatkan dalam pertimbangannya menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aldani Marliansyah selama 5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 4 bulan
Sementara itu untuk terdakwa Tarkim dengan pidana selama 4 tahun denda Rp 200 juta subsider 4 bulan.
Kemudian untuk terdakwa Mustagfirudin selama 5 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 4 bulan "Jelas JPU saat membacakan tuntutan di persidangan
Selain menuntut pidana penjara Jaksa Penuntut umum Juga membebakan uang penganti sebesar Rp 321 juta
Sedangkan sertifikat yang telah dikembalikan terdakwa Tarkim, penuntut umum menilai dianggap sebagai pengganti kerugian negara.
Sementara terdakwa Mustagfirudin diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 1,6 juta.