Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Program PTSL Tahun 2018, Tiga Terdakwa Dituntut Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang menuntut tiga terdakwa yang terlibat perkara tindak pidana korupsi penerbitan sertifikat hak milik program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018-Foto: Janta-palpres
BACA JUGA:Reses Tahap III Tahun 2023 Dapil V DPRD Sumsel, Dapil V Upayakan Listrik Untuk 7 Desa di OKU Selatan
Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, terdakwa melalui masing-masing tim penasehat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan pada sidang Senin pekan depan.
Diketahui dalam dakwaan penuntut umum, menyebutkan bahwa perbuatan para terdakwa dari penerbitan sertifikat hak milik tanah milik Pemprov Sumsel, negara ditaksir mengalami kerugian atau perekonomian negara sebesar Rp 1,3 miliar. *